PenaKu.ID – Wakil Bupati (Wabup) Bandung Barat, Hengky Kurniawan setuju dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.
“Jujur, saya setuju. Tentu kita sebagai pekerja seni memang kesejahteraan perlu dipikirkan,” kata Hengky saat ditemui di Parongpong Kamis, (8/4/2021).
Hengky menilai, banyak sekali musisi yang menciptakan lagu yang baik. Namun, mereka memang kurang penghargaan.
“Dengan adanya peraturan ini tentu sebagai pekerja seni kita mendukung karena memang baground kita juga di sana,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, Peraturan Pemerintah baru tersebut. Sebelumnya, telah lama dibicarakan oleh para musisi.
“Hal ini sudah disuarakan oleh temen-temen musisi sejak lama, mulai dari royalti di tempat karaoke dan lain sebagainya. Jadi terima kasih Pa Jokowi,” ucap Hengky
Sementara itu, mantan vokalis band Nineball Raysah Reza menilai, seharusnya yang menciptakan lagu itu senang dengan adanya PP nomor 56 tahun 2021.
“Yang menciptakan itu harusnya dia beruntung, kalo saya sebagai musisi ketika lagu saya dibawakan oleh orang lain saya malah senang. Otomatis itu promosi gratis,” kata dia.
Dengan begitu, lagu yang diciptakan itu akan semakin banyak didengar oleh masyarakat.
Menurutnya, bila yang membawakan lagu orang lain dengan adanya PP nomer 56 ini ditarik royalti itu akan memberatkan para musisi.
“Tapi kalo sekarang dibebankan membawakan lagu orang lain ditarik royalti sebenarnya itu memberatkan para musisi. Sebenarnya kalo menurut saya,” tandasnya.
**CepDar