Tutup
PenaRagam

Bakesbangpol Didorong Tingkatkan Kinerja

×

Bakesbangpol Didorong Tingkatkan Kinerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20210227 221114
Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).

PenaKu.ID – Kegiatan rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si; Sekretaris Komisi A, Erick Darmadjaya, B.Sc; serta beberapa anggota komisi yaitu, Dudy Himawan, S.H, dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I tersebut membahas evaluasi kinerja tahun 2020 dan program kerja tahun 2021.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mendorong agar Bakesbangpol terus meningkatkan kinerja dan merealisasikan beberapa program yang menjadi fokus target di tahun 2021. Selain itu, program kegiatan yang belum maksimal di tahun 2020 agar menjadi bahan evaluasi untuk segera diperbaiki di tahun berikutnya.

Sejauh ini, kata Rizal, capaian kinerja di tahun 2020 telah cukup baik dan perlu dipertahankan. Akan lebih baik jika mampu ditingkatkan di tahun 2021.

“Beberapa kendala yang menjadikan hambatan upaya realisasi maksimal dari beberapa rencana program di tahun 2020 dan mungkin di tahun 2021, agar segera diperbaiki tahun ini. Termasuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan kami di Komisi A DPRD Kota Bandung, agar dapat segera ditemukan sebuah solusi,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mendorong agar upaya sosialisasi dan edukasi penyelenggaraan kebangsaan dan konstelasi politik di Kota Bandung harus lebih masif.

“Berbicara tentang Kesbangpol, khususnya politik, ini harus benar-benar dipahami masyarakat. Sebab, bila tidak dipahami fungsi dan kegunaannya secara baik, maka akan terjadi disintegritas bangsa. Oleh karenanya, bakesbangpol harus mampu memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap konstelasi dan penyelenggaraan politik di tanah air, khususnya di Kota Bandung,” ujarnya.

Selain itu, Kesbangpol pun harus mampu menyelesaikan potensi-potensi konflik sosial yang tumbuh di masyarakat, dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Bandung.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, bahwa Bakesbangpol secara fungsi kelembagaan harus mampu melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Dengan demikian, maka Bakesbangpol Kota Bandung harus bisa mengatasi potensi permasalahan yang muncul dari konflik sosial di masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan, anggota komisi A lainnya, Dudy Himawan menambahkan, Bakesbangpol harus mampu menjalankan fungsi Pancasila dan penguatan pemahaman kesatuan bangsa dan politik kepada masyarakat.

“Sebagai upaya menjalankan fungsi Pancasila, Bakesbangpol Kota Bandung harus terus dan lebih masif lagi dalam rangka memberikan pemahaman apa itu Pancasila dan bagaimana mengimplementasikannya dalam kehidupan di masyarakat,” katanya.

(Depe)