Tutup
PenaRagam

Mobil Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Ditarik Paksa

×

Mobil Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Ditarik Paksa

Sebarkan artikel ini
Agus mobil dinas
mobil dinas yang sudah berhasil ditarik

PenaKu.ID – Mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi ditarik paksa setelah Kejaksaaan Negeri kabupaten Bekasi bergerak dan berhasil membawa tiga unit dari 10 unit kendaraan mobil yang belum dikembalikan. Demikian diberitakan jakarta.siberindo jaringan mimbar rakyat. Selasa (2/2/210.

“Namun si pemegang mobil dinas itu meminta  penyerahan mobilnya dengan tanggal mundur. Kami menolak, karena seharusnya surat penyerahan itu sesuai tanggal yang diserahkan,” ujar Asep Wahyu kepada mimbar-rakyat.com, Senin di kantornya.

Dengan demikian tiga mobil dinas tersebut kini terparkir di gedung DPRD Kabupaten Bekasi dan belum diserahterimakan ke Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi.

Dengan masih adanya mobil dinas yang belum dikembalikan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu, Asep Wahyu akan meminta bantuan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk menariknya.

Adapun mobil dinas yang belum dikembalikan itu terdiri dari lima unit Honda CR-V RM3 2WD 2.4 AT CKD (keluaran Tahun 2015) , lima unit Toyota Innova (keluaran Tahun 2015) serta 1unit Honda Accord.

Berdasarkan data yang diperoleh dari  Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi, masing-masing dua unit  ( Honda CRV dan Honda Accord ) dipegang oleh H. Mustakim, empat unit Honda CRV lainnya masih dipegang oleh Novi Yasin, Haryanto, Novi Yasin/Aef Saefullah ( alih status kendaraan sudah ada ke Dinas Dukcapil) dan H. Kardin ( berita acara pengembalian sudah ada).

Selanjutnya empat unit Toyota Inova masing-masing masih dipegang oleh Soleman, Iin Farihin, Abdul Kholik dan KH.Iip.

Di pasaran jual beli online, harga mobil CR-V tersebut Rp 275 juta. Sedangkan untuk Toyota Inova 2015 seharga Rp 185 juta.

Sepereti diketahui, anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah diberikan tunjangan transportasi Rp 13 juta perbulan. Dengan demikian, mobil dinas yang sebelumnya mereka pegang harus segera dikembalikan ke Pemkab Bekasi melalui Bagian Umum.

**Red/jakarta.siberindo