PenaKu.ID – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial AA (65) didesak agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menerima sanksi hukuman berat.
AA diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap putri-nya sendiri, WN (17).
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menegaskan, kasus tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, aparat kepolisian diharapkan menggunakan pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang ancamannya minimal 7 tahun penjara.
Diketahui, AA telah diamankan Polresta Mataram karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak gadisnya dari isteri kedua. AA pernah menjabat sebagai wakil rakyat selama 5 tahun. LPA kota Mataram akan mengawal korban.
“Dari LPA Kota Mataram dan Sakti Peksos yang mendampingi korban,” kata Joko dikutip siberindo.
LPA mengetahui kasus tersebut setelah Polresta menerima laporan korban dan seketika itu berkoordinasi dengan LPA mengingat korban masih kategori di bawah umur.
Joko tidak mengetahui kronologis detailnya hal itu merupakan ranah pihak kepolisian namun terkait dengan laporan itu dirinya langsung dikonfirmasi.
“Dalam kasus ini Polresta langsung berkoordinasi dengan kami. Kemarin mereka langsung infokan karena korban anak-anak,” kata Joko.
Dalam kasus itu, penanganannya di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram. Korban yang merupakan akan kandung terlapor dari istri kedua AA masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dia Melaporkan ayah kandungnya karena perbuatan tidak senonoh yang dialami korban pada 18 Januari kemarin.
Kepada Polisi Korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena COVID-19.
Berdasarkan keterangan Polresta Mataram, keterangan korban dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar yang menunjukkan ada luka robek baru pada kelamin korban.
Joko sangat menyesalkan kejadian tersebut. Orang tua yang seharusnya jadi pelindung anak malah berbuat yang tidak terpuji.
“Maka saya bilang ini adalah kejahatan yang luar biasa. (Mendorong dihukum semaksimal mungkin?) Iya,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang coba dikonfirmasi koran ini belum memberikan keterangan.
Informasi yang didapatkan Radar Mandalika, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Reskrim masih mengumpulkan alat bukti sehingga selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
**Red