Tutup
PenaPeristiwa

Nasabah Murka, Segel Kantor Asuransi Bumiputera, Lantaran Hak Tak Dibayar 10 Triliun

×

Nasabah Murka, Segel Kantor Asuransi Bumiputera, Lantaran Hak Tak Dibayar 10 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20201218 WA0048 1

PenaKu.ID –Para Nasabah Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) menggelar aksi unjuk rassa di depan kantor AJB Jabar, Jalan Asia Afrika Bandung, Jumat, (18/12). Mereka menuntut asuransi mereka dilunasi, dengan total klaim se Indonesia belum dibayar sebesar Rp10 triliun. Dalam aksinya mereka juga menyegel kantor AJB Jabar.

“Kami tuntut manajemen AJB 1912 tentang realisasi pembayaran uang yang terus tertunda sejak tahun 2017, atau sejak hampir empat tahun silam,” kata Nelly Sekretaris Korwil Jabar dalam aksi para nasabah perwakilan Korwil Jawa Barat.

Menurut Nelly, aksi damai ini untuk meminta kejelasan dari manajemen tentang hak nasabah. Aksi serupa akan dilanjutkan pada 12 Januari 2021 tahun depan di seluruh Kantor Perwakilan AJB 1912 di seluruh Indonesia.

“Tujuan aksi ini, kami meminta kejelasan sikap manajemen tentang hak nasabah,” ungkap Nelly.

Nelly juga mejelaskan, Manajemen Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 mengakui di seluruh Indonesia ada sekitar 4 juta hingga 5 juta pemegang polis dengan sekitar 365.000 polis yang telah jatuh tempo pada akhir 2019 lalu Total tunggakan yang harus dibayar mencapai Rp10 triliun sampai awal tahun 2020.

Nilai klaim akan terus membesar seiring semakin banyaknya polis jatuh tempo ke depan maupun nasabah yang melakukan pemutusan kontrak karena ketakutan akan kondisi perusahaan. Menurut Nelly, ada masalah serius dalam kasus ini antara nasabah dan pihak perusahaan.

“Terdapat masalah serius dalam pemahaman peserta AJB Bumiputera yang menempatkan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan. Kondisi ini pemegang polis juga harus berbagi rugi jika perusahaan mengalami kesulitan. Padahal tidak ada akses sama sekali untuk mengetahui kondisi perusahaan apalagi untuk mengendalikan perusahaan,” pungkas Nelly.

“Di antaranya diabaikannya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang asuransi mutual sebagai payung asuransi jiwa bersama seperti Bumiputera. Dengan pengabaian ini maka tindakan yang dilakukan direksi, komisaris maupun Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi terhalang di mata hukum dengan tidak dilaksanakannya pemilihan Rapat Umum Anggota (RUA) yang merupakan perwujudan kedaulatan pemegang polis mengatur kebijakanperusahaan,” lanjutnya.

Pada 1 Oktober 2019, manajemen Bumiputera menegaskan pada 2018, total klaim yang dibayarkan AJB Bumiputera 1912 adalah sebesar Rp3,9 triliun dan di tahun 2019 sampai dengan 25 September 2019 sebesar Rp2,1 triliun.

Bumiputera 1912 menyebutkan bakal memberikan hak untuk pengelolaan dana nasabah kepada pihak ketiga untuk menjamin keamanan. Hal ini masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan mendesak Otoritas Jasa Keuangan, mampu melaksanakan tugas sesuai harapan, agar uang nasabah yang sudah habis kontrak segera dibayarkan, karena sebagian uang nasabah untuk kelanjutan biaya sekolah anak-anak,” ujar Nelly.

Nelly mengatakan, banyak sekali para nasabah kesulitan membiayai kelanjutan studi anak-anaknya karena sedianya semata-mata mengharapkan kucuran dana asuransi yang sudah habis masa kontrak. Nasabah minta secara tegas agar Otoritas Jasa Keuangan serius menangani kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019.

Nelly yakin jika Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 ini diperiksa oleh Komisi Pemerintatasan Korupsi (KPK), maka akan terungkap penyelewengan keuangan yang patut diduga digunakan untuk investasi yang merugi, jual-beli asset yang merugikan perusahaan dengan contoh kasus Mega Kuningan yang buy back di Jakarta, serta kebijakan insentif bagi internal yang seenaknya dibuat, serta money laundring yang telah menjalar kemana-mana harus diungkap.

“Bukan hanya soal asset yang sedikit dibanding kewajiban Asuransi Jiwa Bumiputera 1912, jika semua itu terungkap maka setidaknya akan menambah modal perusahaan untuk mengembalikan uang nasabah. Kami nasabah sudah bosan berusaha tapi kami tetap berjuang hingga uang kami kembali,” harap Nelly.

Aksi serupa juga digelar serentak di seluruh kota di Indonesia, karena terus tertundanya pembayaran uang nasabah yang habis masa kontrak sejak tahun 2017, dan sampai sekarang tidak jelas jadwal pembayarannya. Secara keseluruhan tuntutan klaim seluruh Indonesia mencapai Rp10 triliun.

Reporter: Saifal