Tutup
Politik

Cegah Politik Uang, Pemilih Dilarang Bawa Telepon Genggam ke Bilik Suara

×

Cegah Politik Uang, Pemilih Dilarang Bawa Telepon Genggam ke Bilik Suara

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, akan mengawasi secara ketat para calon pemilih membawa handphone ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 besok.

Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusli Saraha mengatakan, larangan bagi pemilih untuk membawa handphone genggam saat menyoblos di bilik suara juga merupakan bagian dari menjaga ke kearsipan hak suara.

Menurutnya ketertiban ini penting guna untuk menjaga kerahasiaan penyelengaraan pemilihan ini.

Rusli menyatakan, regulasi ini juga mengacu dalam PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

Oleh kerena itu, lanjut dia, walaupun tidak ada sanksi pidana bagi pemilih yang melanggar, namun para petugas di TPS, juga wajib mengarahkan agar pemilih tidak membawa handphone saat ke bilik suara.

“Ini demi menjaga ketertiban dan tidak terpublikasinya kerahasiaan pemilih. Sebab mengganggu prinsip kerahasiaan,” tegasnya.

Selain itu juga larangan membawa HP tersebut, kata Rusli, dimaksudkan mencegah pemilih mendokumentasikan calon pilihannya di Pilkada, sebab dikhawatirkan berpotensi pada transaksi politik uang.

Bawaslu kata Rusli, berharap penyelenggara di tingkat TPS baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Petugas Pengawas Lapangan (PPL), yang ada di TPS untuk selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih,” pungkasnya. 

(Gibran)