PenaKu.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) kecewa terhadap sikap pemerintah yang membiarkan perusahaan industri beroperasi tanpa mengantongi ijin.
“Banyak perusahaan industri yang tidak mengantongi ijin namun dibiarkan beroperasi oleh pemerintah,” ungkap ketua umum LSM GMBI, H. Mochamad Fauzan Rahman, S.E. dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020) malam.
Fauzan mengatakan, LSM GMBI menyikapi hal tersebut dengan melakukan aksi moral secara besar-besaran ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), jalan Gatot Subroto Nomor 2, Senayan Kota Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
“Kekecewaan kita terhadap sikap pemerintah daerah kita sampaikan ke pusat dan kita minta dilakukan tindakan segera karena jika dibiarkan berlarut-larut akan berakibat fatal,” tegas Fauzan.
Dia mengingatkan, dampak pembiaran yang dilakukan pemerintah akan dirasakan setelah beberapa tahun perusahaan beroperasi, di antaranya kerusakan lingkungan hidup dan kemiskinan yang semakin merajalela.
“Masyarakat bawah hanya merasakan dampaknya saja, sementara manfaatnya dinikmati orang-orang atas,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, temuan LSM GMBI di beberapa wilayah merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi karena sudah diatur menurut Undang Undang, seperti Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 02 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LSM GMBI, tambah Fauzan, dalam aksinya menyampaikan beberapa persoalan yang perlu disikapi segera oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya.
Beberapa persoalan itu di antaranya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan konpensasi lahan yang belum tuntas dilakukan PT PLN Persero, PT Aneka Tambang Tbk, PT Solusi Bangun Persada (Holcim Indonesia Tbk PT) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Dampaknya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” tegas Fauzan.
LSM GMBI juga menyoroti perijinan PT Teknindo yang belum lengkap sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam, lalu penyegelan PT SGI yang dibuka secara tiba-tiba oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan perijinan PT Trimitra yang belum lengkap di Kabupaten Cirebon.
“Tentang upaya penegakkan hukum di wilayah, LSM GMBI siap melakukan pendampingan terhadap pemerintah pusat dan kita berharap setelah persoalan ini selesai maka tidak ada lagi temuan penyimpangan di wilayah,” saran Fauzan.
Dirinya mengultimatum, jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, maka LSM GMBI akan melaporkan berbagai temuannya ke Presiden Jokowi dan KPK.
Dalam pantauan wartawan, aksi moral LSM GMBI ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melibatkan seluruh pengurus, anggota dan simpatisan LSM GMBI se Indonesia.
Lebih dari 5.000 massa berdatangan dari berbagai wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, mulai Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Lampung dan lain-lain.
Dalam aksinya, LSM GMBI memprotes sikap pemerintah daerah dan Kementerian LHK karena tidak serius mengawasi dan menindak aktivitas pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang merusak lingkungan dan limbah non B3 yang mengabaikan kearifan lokal.
LSM GMBI juga mensinyalir adanya penggunaan asset negara yang dilakukan pihak BUMN dan swasta yang merugikan keuangan negara dan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di sejumlah wilayah tanah air.
(Don)