Tutup
PenaPolitik

10 Bulan, Bidang Intelejen Kejati Maluku Utara Tangani 7 Kasus

×

10 Bulan, Bidang Intelejen Kejati Maluku Utara Tangani 7 Kasus

Sebarkan artikel ini
preview tfp4npkc kb8uf6pc
preview tfp4npkc kb8uf6pc
Asisten Intelijen Kejati Malut, Efrianto

PenaKu.ID – Sepanjang tahun ini,. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Intelijen telah menangani 7 laporan pengaduan dugaan perkara.

Asisten Intelijen Kejati Malut, Efrianto mengatakan dalam kurun waktu 10 bulan, atau sejak Januari hingga Oktober 2020, Bidang Intelijen Kejati Malut, sudah menerima tujuh kasus pengaduan yang dilaporkan masyarakat.

Dia menjelaskan, 7 aduan dari masyarakat yang tengah ditangani Kejati melalui Bidang Intelejen diantaranya,.dugaan kasus korupsi proyek pembangunan ruko nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Malut, dana kelayakan investasi pemerintah di 3 Perusda PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, kasus Galian C, Puskesmas Makian, dugaan perkara honerer di RSUD Dr.Chasan Basoeri Ternate, perkara di Dinas Kehutan dan kasus jalan Bibinoi di Kabupaten Halsel.

“Dari catatan kita ada 7 pengaduan yang di sampaikan ke Kajati Malut dan langsung di teruskan ke bidang intel untuk kita klarifikasi lebih lanjut,” ujar Efrianto dalam keterangan resminya di kantor Kejati Malut pada, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, dari 7 perkara tersebut, sebagian besar telah dicermati dan didalami. Bahkan ada sebagian kasus telah diklarifikasi dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Kata Efrianto, ada sejumlah kasus atau perkara yang dilimpahkan ke jajaran Kejari, karena perkara tersebut mengarah ke daerah.

“Sekarang kita tangani ada tujuh kasus pengaduan yang sebagian itu kita sudah tindak lanjuti dengan klarifikasi dan sebagain masih proses berjalan,” pungkasnya.

(Gibran)