Ragam

Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara

×

Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara
Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara. /Foto: istimewa

PenaKu.ID – Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pelepasan dan penjualan aset tanah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain pidana penjara, penuntut umum meminta agar mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro itu dipecat dari dinas militer.

Informasi dihimpun, tuntutan terhadap Letjen TNI Widi Prasetijono tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta serta membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar kepada Letjen TNI Widi Prasetijono.

Dalam tuntutannya, penuntut umum turut mengajukan ketentuan pidana tambahan apabila kewajiban membayar uang pengganti tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir. Penentuan hukuman terhadap Letjen TNI Widi Prasetijono, termasuk mengenai kemungkinan pemecatan dari dinas militer, bergantung pada putusan majelis hakim dan proses hukum selanjutnya.

Perkara Penjualan Aset Tanah di Cilacap

Perkara ini berkaitan dengan transaksi lahan perkebunan di wilayah Caruy, Kabupaten Cilacap, dengan luas sekitar 716,2 hektare. Transaksi tersebut melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan Perseroda PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Nilai transaksi lahan itu dilaporkan mencapai sekitar Rp237,94 miliar. Penuntut umum mempersoalkan proses pelepasan dan penjualan tanah yang disebut berkaitan dengan aset negara di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

Jaksa mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara yang disebut dalam audit mencapai sekitar Rp237,94 miliar.

Nilai tersebut perlu dibedakan dari uang pengganti yang dituntut terhadap masing-masing terdakwa. Keduanya merupakan komponen berbeda dalam perkara pidana dan tidak dapat disamakan begitu saja.

Jaksa Uraikan Dugaan Peran Letjen TNI Widi Prasetijono

Dalam persidangan, penuntut umum menyatakan Letjen TNI Widi Prasetijono terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah terdakwa lain. Jaksa menghubungkan dugaan perbuatannya dengan jabatan Widi saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yardip.

Penuntut umum juga menyoroti dugaan penerimaan dana sebesar Rp21,05 miliar yang dikaitkan dengan Widi. Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu dasar permintaan pembayaran uang pengganti terhadap dirinya.

Namun, uraian mengenai keterlibatan Widi dan aliran dana tersebut merupakan bagian dari argumentasi penuntut umum. Penilaian akhir atas alat bukti dan pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Tiga Terdakwa Lain Juga Dituntut

Selain Widi, perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, dan Suko Madyo Susilo.

Sjaiful Nursaid, yang disebut pernah menjabat Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, dituntut enam tahun penjara. Sementara itu, Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut empat tahun penjara.

Adapun Suko Madyo Susilo, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, dituntut tiga tahun penjara.

Penuntut umum juga mengajukan tuntutan denda dan pembayaran uang pengganti terhadap ketiga terdakwa tersebut. Untuk dua terdakwa dari unsur militer, jaksa turut meminta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Pemecatan Menunggu Putusan Pengadilan

Permintaan pemecatan terhadap Widi menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini karena berkaitan dengan statusnya sebagai perwira TNI. Meski demikian, tuntutan tersebut tidak serta-merta berarti keputusan pemecatan telah dijatuhkan atau berlaku secara hukum.

Perkembangan perkara yang disampaikan adalah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Kepastian mengenai hukuman akhir harus mengacu pada putusan resmi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Perkembangan selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi aset tanah di Cilacap tersebut akan mengikuti proses persidangan dan putusan majelis hakim.** (tds)