PenaKu.ID – Polres Purwakarta Jawa Barat mengungkap 13 laporan polisi dan mengamankan sembilan tersangka dalam pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026.
Hasil pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si dalam kegiatan press release perkara di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Menurut Kapolres, perkara yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut terdiri atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Polres Purwakarta Ungkap Curanmor hingga Pencurian Rumah Kosong
Untuk perkara curat, polisi mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian dengan sasaran rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.
Sementara itu, perkara curas berkaitan dengan aksi begal. Dalam aksinya, pelaku menghentikan korban secara paksa dan melakukan intimidasi dengan menggunakan senjata tajam sebelum mengambil barang berharga milik korban.
Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N.R. (24), M.R. (19), S. (32), A.F. (23), I.N. (24), R.B. (26), E.J. (43), seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta N.K. (20).
Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.
Polres Purwakarta Amankan 9 Sepeda Motor hingga Uang Rp11 Juta
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Barang bukti itu antara lain sembilan unit sepeda motor, kunci astag dan anak kunci astag, BPKB, STNK, kunci motor, tiga senjata tajam, uang tunai Rp11.088.000, dua gelang emas, dua surat emas, serta enam unit telepon seluler.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara, termasuk perlengkapan memancing dan sebuah tas ransel.
Modus Curanmor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dalam kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Pada kasus lainnya, sepeda motor yang menjadi sasaran dalam kondisi tidak dikunci stang. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki.
Pelaku Bobol Rumah melalui Jendela
Untuk pencurian di rumah kosong, pelaku masuk dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban.
Sementara dalam perkara pencurian dengan kekerasan, pelaku menghentikan korban secara paksa dan menakut-nakutinya menggunakan senjata tajam. Setelah korban berada dalam tekanan, pelaku mengambil barang berharga milik korban.
Polisi Sebut Faktor Ekonomi Jadi Salah Satu Motif
Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polisi juga memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, faktor ekonomi diketahui menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka perkara pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka perkara pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Purwakarta mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan karena sejumlah modus yang terungkap menunjukkan pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban maupun kondisi lingkungan yang memberikan peluang terjadinya kejahatan.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, maupun melakukan perjalanan pada waktu dan lokasi yang minim pengawasan.
Untuk mencegah curanmor, masyarakat dapat memastikan sepeda motor dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan pengamanan tambahan. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat memperkecil peluang terjadinya pencurian.
Bagi warga yang meninggalkan rumah, pintu dan jendela perlu dipastikan dalam keadaan terkunci. Masyarakat juga dapat meminta bantuan orang yang dipercaya untuk ikut memantau kondisi rumah dan lingkungan sekitar.
Kapolres Purwakarta menekankan bahwa menjaga keamanan bukan semata-mata menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan turut menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Operasi Libas Lodaya 2026 menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, pengungkapan perkara juga menjadi pengingat bahwa pencegahan kejahatan dapat dilakukan dengan mengurangi peluang terjadinya tindak pidana dan meningkatkan kewaspadaan bersama.
Kepolisian menjalankan tugas penindakan ketika hukum dilanggar, sedangkan masyarakat dapat berperan menjaga lingkungan agar kejahatan tidak memperoleh ruang untuk terjadi.**










