PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 35 laporan polisi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu dalam kurun waktu 13 Mei hingga 25 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 41 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si. dalam kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Puluhan perkara yang berhasil diungkap tersebut mencakup sejumlah jenis narkotika dan obat keras tertentu. Dari total 35 laporan polisi, 20 di antaranya merupakan kasus sabu, enam kasus tembakau sintetis, tujuh kasus obat keras tertentu, serta masing-masing satu kasus ganja dan cairan sintetis.
41 Tersangka Diamankan Polres Purwakarta
Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka. Mereka terdiri atas 37 laki-laki dan empat perempuan dengan rentang usia 18 hingga 50 tahun.
Sebagian besar tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan peran sebagai kurir maupun pengedar.
Masa keterlibatan para pelaku dalam aktivitas tersebut juga beragam. Ada yang menjalankannya selama sekitar tiga bulan, sementara sebagian lainnya telah melakukan aktivitas tersebut selama lebih dari satu tahun.
Kapolres Purwakarta mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menemukan enam tersangka yang merupakan residivis. Mereka kembali terlibat dalam perkara narkotika maupun obat keras tertentu.
Sebaran TKP Perkara Narkotika
Polres Purwakarta juga melakukan pemetaan terhadap lokasi pengungkapan perkara. Kecamatan Purwakarta Kota tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni 10 lokasi.
Selanjutnya, terdapat lima TKP di Kecamatan Campaka dan lima TKP di Kecamatan Darangdan. Kemudian, empat TKP berada di Kecamatan Jatiluhur.
Sementara itu, Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, dan Sukatani masing-masing tercatat memiliki tiga TKP. Adapun Kecamatan Pondoksalam, Kuningan, dan Pasawahan masing-masing terdapat satu TKP.
Data tersebut menjadi perhatian kepolisian dalam memetakan sekaligus menangani potensi peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Barang Bukti yang Diamankan Polres Purwakarta
Dalam kegiatan press release, Kapolres Purwakarta turut memperlihatkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Sabu seberat 469,24 gram.
Ganja seberat 101,49 gram.
Tembakau sintetis seberat 104,85 gram.
Obat keras tertentu sebanyak 3.263 butir.
Ekstasi sebanyak 48 butir.
Cairan sintetis sebanyak 637 mililiter.
Serbuk sintetis seberat 30,9 gram.
Selain narkotika dan obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan 12 timbangan digital, 41 unit telepon seluler, delapan sepeda motor, dua mobil, uang tunai Rp3.145.000, serta lima alat hisap.
Berdasarkan perhitungan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Adapun nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp993 juta.
Pemberantasan Narkoba Butuh Peran Masyarakat
Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan tidak semata-mata menggambarkan hasil penindakan. Menurutnya, di balik pengungkapan tersebut terdapat upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat memengaruhi kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.
Karena itu, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah yang konsisten. Penegakan hukum terhadap pelaku perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan pidana lainnya.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka dapat mencapai paling lama 20 tahun penjara dengan ketentuan denda sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi sekaligus memutus jaringan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pengungkapan 35 laporan polisi dengan 41 tersangka selama tiga bulan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Purwakarta untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika serta menjaga Purwakarta agar tidak menjadi ruang yang mudah bagi peredaran gelap narkotika.**










