PenaKu.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggungjawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.
Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), yang secara khusus membahas penyelenggaraan HPN dan wacana perubahan tata kelolanya.
Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan
Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.
Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI
Pusat Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris
Jenderal Marthen Selamet Susanto,
Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar,
serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menyerahkan pendapat hukum resmi
sebagai bagian dari penjelasan mengenai
landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.
PWI Jelaskan Akar Sejarah HPN
Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Pers, Akhmad Munir memaparkan sejarah lahirnya HPN yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan PWI. Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung denga kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu, dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.
Ketua Umum PWI Pusat menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.
Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, menurut PWI, telah
membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting apabila tata kelola HPN hendak
diperbarui.
Bahkan dalam Siaran Pers Dewan Pers tanggal 31 Agustus 2026, PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN. Dalam pertemuan itu PWI juga menegaskanbahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena
lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung jawab HPN.
Namun menurut PWI, keadaan tersebut
tidak sertamerta memberikan
kewenangan kepada suatu lembaga atau
organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini telah berjalan.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN
hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah,
kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
PWI juga menegaskan hubungan ideal
antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.
Karena itu, upaya memperluas keterlibatan
konstituen Dewan Pers dalam HPN harus
ditempatkan dalam kerangka kolaborasi danpenguatan HPN, bukan menjadi alasan
untuk mempertentangkan organisasi pers
satu dengan lainnya.
Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif
Penjelasan sejarah, hukum, dan
kelembagaan yang disampaikan PWI mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.
Secara umum, para anggota Dewan Pers
dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN. Sejumlah
anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan yang pada pokoknya mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027 apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin
Hidayat juga menekankan pentingnya
semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.
Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut. Menurutnya, mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif PWI.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN
sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami
menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif
sehingga HPN benar-benar menjadi
rumah bersama masyarakat pers
Indonesia,” katanya.
PWI pun menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh
konstituen Dewan Pers dalam
penyelenggaraan HPN 2027, baik dalam
kepanitiaan, penyusunan agenda maupun
berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HPN.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI
memperhatikan pula nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya
apabila PWI tetap menjadi penanggung
jawab HPN.
PWI menghormati pandangan tersebut dan terbuka terhadap pembahasan pembaruan
regulasi HPN.
Namun PWI berpandangan setiap
perubahan harus dilakukan melalui
mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan
pers, termasuk PWI sebagai organisasi yangmempunyai hubungan historis langsung
dengan lahirnya HPN.
Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah yang justru menjadi alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.
PWI Siap Rangkul Seluruh Konstituen pada HPN 2027
Pertemuan tersebut sekaligus membuka
jalan bagi penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif. PWI memandang aspirasi Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu, PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027 dengan semangat baru: mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.
“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kamimenyambut baik keterlibatan aktif seluruh
konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI
akan melanjutkan tanggung jawabnya dan
bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Akhmad Munir.
PWI berharap dengan pertemuan ini akan
sejarah kelahiran HPN tetap kita hormati, dengan penyelenggaraannyg semakin terbuka, inklusif, kalaboratif dan menjadi
representasi semangat bersama seluruh
masyarakat pers Indonesia. ***








