PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya memperkuat tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menghadiri agenda Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah pada Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Bandung ini menitikberatkan pada mekanisme penyelesaian tuntutan perbendaharaan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan bendahara, sekaligus sebagai langkah pemantauan dan tindak lanjut sesuai aturan perundang-undangan.
Momentum Penting bagi Pemkab Bogor Penyelesaian Catatan Lama
Dalam kesempatan tersebut, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum strategis bagi Pemkab Bogor untuk menyelaraskan pemahaman dan langkah koordinasi. Fokus utamanya adalah menyelesaikan berbagai catatan kasus tuntutan perbendaharaan yang masih terdata.
Meski sebagian temuan atau catatan administrasi tersebut berasal dari tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Bogor berkomitmen untuk tidak membiarkannya menggantung tanpa kepastian hukum dan administrasi.
Penyelesaian Sesuai Ketentuan Hukum
Ajat menekankan pentingnya menuntaskan setiap persoalan administrasi perbendaharaan selama hal tersebut masih tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Karena tercatat, maka memang harus dituntaskan. Tinggal bagaimana menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ajat.
Melalui diskusi ini, Pemkab Bogor dapat mengumpulkan data dan informasi secara lebih akurat sehingga setiap proses tindak lanjut penyelesaian kasus kekurangan uang daerah berjalan di atas koridor aturan yang sah.
Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Langkah aktif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab Bogor dalam membenahi administrasi dan tata kelola pemerintahan. Penataan sistem keuangan yang tertib menjadi kunci utama dalam mempertahankan akuntabilitas daerah.
Ke depan, koordinasi serta penanganan terhadap seluruh catatan perbendaharaan akan terus dikawal secara intensif, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***










