PenaKu.ID – Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi memastikan pasokan air bersih bagi sekitar 60.000 pelanggannya tetap aman dan terkendali di tengah ancaman musim kemarau panjang. Tak hanya fokus menjaga keandalan layanan reguler, BUMD ini juga menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan bantuan air bersih gratis bagi masyarakat umum yang terdampak krisis air di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
Direktur Umum Perumda TJM, H. Budiarkah, mengungkapkan bahwa ketersediaan debit air dari seluruh sumber daya yang dikelola hingga kini relatif stabil. Pasokan air dialirkan secara optimal memanfaatkan tiga jenis sumber utama, yakni mata air pegunungan di wilayah utara seperti kawasan Gunung Gede dan Gunung Salak serta pengolahan air sungai melalui instalasi Water Treatment Plant (WTP) di wilayah selatan, seperti Cikembar dan Palabuhanratu.
“Alhamdulillah, ketersediaan sumber air kita tidak mengalami kendala berarti. Pelayanan kepada sekitar 60.000 pelanggan tetap berjalan normal. Jika terjadi gangguan sementara di lapangan, hal itu biasanya dipicu kendala teknis seperti kebocoran pipa jaringan atau pemadaman aliran listrik dari PLN,” terang Budiarkah kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
Guna mengantisipasi krisis air bersih yang meluas di masyarakat umum, Perumda TJM terus berkoordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi. Pihaknya berkomitmen menerapkan prinsip respons cepat (quick response) dalam menyalurkan armada tangki air bersih ke wilayah-wilayah kekeringan maupun daerah terpencil.
Untuk mempermudah koordinasi, masyarakat atau pemerintah desa yang membutuhkan bantuan air bersih dapat mengajukan surat permohonan resmi berjenjang mulai dari tingkat RT/RW atau desa, dengan tembusan kepada BPBD setempat. Langkah administratif ini diperlukan agar alokasi pendistribusian air dapat tercatat secara akurat, transparan, dan tepat sasaran.
“Setiap ada permintaan bantuan pasti langsung kami tindak lanjuti sesuai kebutuhan lapangan. Persyaratannya cukup sederhana, yakni surat permohonan dari RT, RW, atau Desa dengan tembusan ke BPBD agar seluruh bantuan terdata dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Budiarkah.
***






