Tutup
PenaPolitik

ASN Diminta Nertal dalam Pilkada 2020 Kabupaten Halbar

×

ASN Diminta Nertal dalam Pilkada 2020 Kabupaten Halbar

Sebarkan artikel ini
IMG 20200812 WA0293
IMG 20200812 WA0293
Kegiatan sosialisasi netralitas asn di lingkup pemkab halmahera barat

PenaKu.ID – Jelang Pilkada di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halbar kembali mengingatkan Aparatur Ngeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar untuk menjaga netralitas dalam tahapan pesta demokrasi lokal akhir tahun ini.

Ketegasan ini disampaikan Kordiv SDM Bawaslu Halbar, Muhammadun Hi Adam saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dengan tema, ” Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020″
Kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu, dipusatkan di lantai dua kantor Bupati Halbar, Rabu (12/08/2020).

“Bawaslu Halbar lakukan Sosialisasi karena ASN di Kabupaten Halbar berjumlah kurang lebih 4000 dinilai cukup mempengaruhi tahapan Pilkada ketika ASN tidak netral,” tegas Muhamadun.

Penting ditegaskan, karena menurut Kordiv SDM ini bisa saja  dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan, “untuk itu hukumnya wajib ASN menjaga netralitas sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 53,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan ASN untuk menggunakan media sosial secara bijak, sebab jajaran Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap media sosial.

“ASN melakukan gerakan like di FB terhadap kandidat tidak bisa, karena ASN fokus kerja pelayanan untuk publik. Jika UU itu dilanggar oleh ASN maka akan dikenakan sanksi pidana maupun kode etik,” katanya.

Selaku lembaga penyelenggara yang bertugas melakukan pengawasan tahapan Pilkada, Bawaslu berharap, pelaksanaan pesta demokrasi lokal akhir tahun ini, bisa berlangsung dengan Jurdil dan Luber tanpa ada pelanggaran-pelanggaran.

“Bawaslu Halbar, berharap tidak ada sanksi pidana maupun etik terhadap kawan-kawan PNS, sebagai abdi negara, PNS harus bersikap netral dan patuh terhadap UU,” ujar Muhammadun sembari menyebut, “jika hanya melanggar kode etik, masih bisa ditolelir, tetapi jika sudah memenuhi unsur pidana, maka akan sangat mengancam status PNS.”

Dia menambahkan, pada bulan depan, tahapan pendaftaran kandidat sudah mulai.

“Kami mempertegas, dalam waktu dekat Bawaslu akan membuat posko pengaduan di setiap Kecamatan khusus pengaduan netralitas ASN, di mana terkait tekanan-tekanan kepada sesama ASN untuk kandidat dan laporan lainnya,” tutupnya.

Turut hadir pada sosialisasi tersebut, Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Provinsi Malut, Aslan Hasan, komisioner Bawaslu Halbar serta sejumlah ASN di lingkup Pemkab Halbar.



(Gibran)