Tutup
Uncategorized

Mantan Vokalis Drive Band Anji Jalani Pemeriksaan Polisi

×

Mantan Vokalis Drive Band Anji Jalani Pemeriksaan Polisi

Sebarkan artikel ini
00F08E68 E800 49EF 890D B70C090E91F3
00F08E68 E800 49EF 890D B70C090E91F3
Anji (tengah) usai menjalani pemeriksaan kepolisian

PenaKu.ID – Mantan vokalis grup Band Drive, Anji, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menyoal dugaan kasus berita hoax atau bohong terkait obat virus Covid’19.

Anji menjalani pemeriksaan dari penyidik hampir 10 jam dengan beberapa pertanyaan dari penyidik seputar kasusnya itu.

“Ada 45 pertanyaan tadi ditanyakan ke saya. Ada satu pertanyaan sampai butir e,” kata Anji usai jalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam, seperti dikutip siberindo.

Ia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Anji merasa cukup kaget menjalani 10 jam dengan pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.

“Saya baru pertama kali dilaporkan dan baru pertamakali menjalani pemeriksaan seperti ini,” ucapnya.

Meski menjalani pemeriksaan begitu lama, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto masih dikasih kesempatan penyidik untuk istirahat makan.

“Terima 45 pertanyaan ya lumayan, bikin saya pegal,” ungkapnya.

Anji menegaskan, dirinya bakal menjalani proses hukum tersebut sesuai prosedur dan akan kooperatif.

“Semoga ini cepat selesai, karena buat saya ini (pemeriksaan) engga enak,” ujar Anji.

Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat Covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.

Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.

Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Source: siberindo

Editor: Js