Ragam

Jaga Kondusivitas Daerah, DPRD Kabupaten Bogor Jembatani Komunikasi Warga dan Pengembang Mega Sentul Alamanda

×

Jaga Kondusivitas Daerah, DPRD Kabupaten Bogor Jembatani Komunikasi Warga dan Pengembang Mega Sentul Alamanda

Sebarkan artikel ini
Jaga Kondusivitas Daerah, DPRD Kabupaten Bogor Jembatani Komunikasi Warga dan Pengembang Mega Sentul Alamanda
Jaga Kondusivitas Daerah, DPRD Kabupaten Bogor Jembatani Komunikasi Warga dan Pengembang Mega Sentul Alamanda

PenaKu.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Jawa Barat sukses memediasi sengketa antara warga Perumahan Mega Sentul Alamanda, Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, dengan pihak pengembang perumahan.

Pertemuan yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026) tersebut menghasilkan nota kesepakatan bersama untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut.

Mediasi ini dihadiri langsung oleh Komisi ll DPRD Kabupaten Bogor, perwakilan warga, serta tim legal pengembang guna mengurai persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) hingga isu hukum yang sempat mencuat.

Warga Dapatkan Hak PSU, Pengembang Didukung Berinvestasi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova (Vio), mengapresiasi iktikad baik dari kedua belah pihak yang bersedia menurunkan tensi dan duduk bersama mencari solusi terbaik. Menurutnya, kesepakatan ini menguntungkan semua pihak, baik masyarakat maupun pihak pengembang.

“Iya alhamdulillah pertemuan hari ini sudah mencapai kesepakatan. Pada intinya, baik pengembang atau masyarakat mendukung program pemerintah. Pengembang meningkatkan PAD buat Kabupaten Bogor, masyarakat juga menerima haknya sebagai konsumen,” ujar legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) I tersebut.

Vio berharap hasil mediasi ini membuat situasi di lapangan kembali kondusif tanpa ada lagi aksi unjuk rasa atau kegaduhan yang memicu ketidaknyamanan.

Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Siap Kawal dan Turun Langsung Cek Lapangan

Menindaklanjuti pengaduan aspirasi dari warga terkait ketersediaan dan kondisi fasilitas umum, Komisi II DPRD menegaskan tidak hanya memediasi di atas kertas, tetapi juga akan turun langsung melakukan pengawasan secara aktual.

“Besok saya dengan masyarakat, pengembang, pihak desa, dan kecamatan akan turun ke lapangan memastikan PSU yang dituntut masyarakat itu ada. Dan dipastikan itu akan ada,” tegas Vio.

Ia menekankan komitmennya untuk mengawal tuntas sengketa tersebut. “Saya akan kawal terus terkait permasalahan teman-teman Mega Sentul dan Alamanda dengan pengembang,” lanjutnya.

Pengembang Berkomitmen Cabut Laporan Polisi

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait laporan kepolisian oleh pihak pengembang atas dugaan intimidasi dan perusakan fasilitas di lingkungan perumahan. Legal Perumahan Mega Sentul Alamanda, Orlanda Marpaung, memberikan klarifikasi langsung di hadapan dewan dan warga.

“Sebenarnya kami bukan melaporkan Pak RW, tadi juga sudah kami sampaikan klarifikasi ke Pak RW bahwa laporan kami di Polres itu bukan signifikan langsung ke sosok Pak RW, melainkan ke oknum di luar itu yang melakukan pemasangan banner dan penutupan portal,” jelas Orlanda.

Orlanda menegaskan bahwa laporan tersebut dipastikan akan dicabut sesuai dengan komitmen bersama yang telah disepakati.

“Laporannya akan kami cabut, sesuai kesepakatan bersama nanti akan dilaksanakan. Kami sebagai pengembang beritikad baik memfasilitasi dan menjembatani program-program pemerintah,” tambahnya.

Proses Administrasi Serah Terima PSU Sedang Berjalan

Senada dengan Orlanda, Koko Komarudin selaku Legal Perumahan lainnya membeberkan bahwa proses penyerahan PSU sebetulnya telah berjalan sejak beberapa tahun lalu dan kini dalam tahap akhir proses administrasi.

“Hasil komunikasi tadi sudah kita sepakati, tempat PSU atau jalan yang rusak PSU-nya akan disiapkan dan digantikan oleh pihak pengembang. Bahwa itu kita sudah berproses sejak 2021, ini tinggal administrasi saja,” tutur Koko.

Koko juga mengapresiasi dukungan dari jajaran dewan yang membantu memfasilitasi percepatan penataan administrasi fasilitas perumahan tersebut sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.**