Ragam

Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dan Jutaan Berbagai Obat Keras Diamankan

×

Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dan Jutaan Berbagai Obat Keras Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dan Jutaan Berbagai Obat Keras Diamankan
Press Release Ungkap Kasus Narkoba Periode Mei-Juli 2026 Polres Bogor bersama Bupati Bogor dan Forkompinda. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam kurun waktu triwulan terakhir, sejak Mei hingga Juli 2026. 

Dalam operasi besar-besaran ini, petugas mengamankan 95 orang tersangka yang terdiri dari 91 laki-laki dan 4 perempuan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Senin (20/7/2026). 

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor untuk membersihkan wilayah Bumi Tegar Beriman dari peredaran narkoba.

Polres Bogor Membongkar Gudang OKT Jaringan Aceh Berisi Jutaan Butir

Salah satu kasus paling menonjol yang dipaparkan oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto adalah pembongkaran gudang penyimpanan OKT berskala besar. Dari 13 kasus OKT yang diungkap selama tiga bulan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.068.900 butir.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial DM di wilayah Kecamatan Kemang saat mengendarai mobil Jazz hitam. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan rumah yang dijadikan gudang di Perumahan Kirana Residence, Kecamatan Ranca Bungur, dengan barang bukti 122.750 butir OKT.

Tak berhenti di situ, petugas mengejar jaringan di atasnya dan berhasil membekuk tersangka IM di Jakarta Timur. Dari penangkapan IM, polisi menggeledah sebuah rumah di Perum Gardenia Cikeas yang juga dijadikan gudang. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan 913.650 butir OKT.

“Kami masih mengejar satu DPO berinisial JC, dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan rekan-rekan di Polda Aceh karena pasokan barang ini terindikasi kuat berasal dari jaringan Aceh,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto kepada awak media.

Varian Baru ‘Etomidat’ dan ‘Happy Water’ Sasar Kawasan Elit

Selain OKT, Polres Bogor juga dikejutkan dengan masuknya varian narkotika baru jenis Etomidat (cairan yang dikemas dalam bentuk catridge vape) dan Happy Water. Petugas berhasil mengendus peredaran barang haram bernilai fantastis ini di kawasan elit Gunung Putri dan Cikeas.

Seorang pelaku berinisial EJ ditangkap di Perum Griya Bukit Jaya, Gunung Putri, beserta barang bukti 65 buah catridge Etomidat dan 70 bungkus happy water. EJ diketahui sudah mengedarkan barang tersebut selama dua bulan terakhir di wilayah Bogor.

“Ini temuan baru di Kabupaten Bogor. Barang ini tergolong sangat mahal. Satu catridge vape mengandung Etomidat itu dijual berkisar 4 hingga 6 juta rupiah dan hanya untuk sekitar 40 kali hisap. Sementara untuk happy water dijual seharga 600 ribu rupiah per bungkus. Barang-barang yang biasa beredar di Jakarta ini sekarang menyasar wilayah dengan tingkat ekonomi tinggi di Bogor,” jelas AKBP Wikha Ardilestanto.

Komitmen Forkopimda Kabupaten Bogor Pangkas Pemicu Aksi Kriminalitas Remaja

Kapolres Bogor menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran obat keras dan narkotika ini berkaitan erat dengan kamtibmas. Penyalahgunaan OKT diidentifikasi kuat sebagai pemicu utama atau ‘bahan bakar’ bagi anak-anak muda untuk melakukan aksi kekerasan jalanan.

“Obat keras ini kerap dipakai oleh anak-anak muda sebelum mereka melakukan aksi nekat seperti tawuran dan begal. Oleh karena itu, kami Forkopimda Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan OKT,” tegas AKBP Wikha.

Langkah preventif dan represif ini, lanjut Kapolres, dilakukan demi menyelamatkan masa depan bangsa. “Ini semua demi menyiapkan Generasi Emas yang luar biasa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. 

Untuk rincian teknis penyidikan lebih lanjut, Kapolres AKBP Wikha mengarahkan rekan-rekan media untuk berkoordinasi langsung dengan Kasat Narkoba Polres Bogor.

Barang Bukti Serta Ancaman Hukuman dan Jeratan Pasal Berlapis bagi Para Pengedar

Rincian Total Barang Bukti Triwulan Mei-Juli 2026 diantaranya Sabu berjumlah 41 kasus (Barang bukti 3 Kilogram), Ganja berjumlah 6 kasus (Barang bukti 2 Kilogram), Ganja Sintetis jumlah 11 kasus (Barang bukti 6 Ons, 78,33 Gram, dan 2 Liter cairan)

Lalu selanjutnya Ekstasi berjumlah 1.193 butir Obat Keras Tertentu (OKT) dengan 13 kasus (Barang bukti 1.068.900 butir) Varian Baru (Etomidat & Happy Water): 3 kasus (65 catridge & 70 bungkus).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang berhasil diamankan petugas bakal dijerat dengan pasal hukum berlapis sesuai dengan jenis barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran.***