Peristiwa

Sadis! Wanita di Kota Bandung Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil

×

Sadis! Wanita di Kota Bandung Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil

Sebarkan artikel ini
Sadis! Wanita di Kota Bandung Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
Ilustrasi (foto: istimewa)

PenaKu.ID – Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Nanda Tritami Raina yang terjadi di kawasan Sekelimus Tengah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani, S.H., mewakili Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.16 WIB di Jalan Sekelimus Tengah RT 003 RW 006, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CMM Bin L (Alm). Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUH Pidana.

Kronologi Pembunuhan Sadis di Kota Bandung

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui berangkat dari kediamannya di wilayah Kecamatan Gedebage Kota Bandung menuju rumah korban menggunakan mobil Toyota Rush putih bernomor polisi B-2152-PKA.

Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke rumah korban sebelum kemudian membawa korban ke dalam kendaraan tersebut.

Tak lama berselang, warga bersama petugas keamanan kompleks menemukan kendaraan itu dalam kondisi terdapat bercak darah. Dari keterangan sejumlah saksi, korban mengalami beberapa luka akibat benda tajam.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian, senjata tajam, golok, obeng panjang, gunting, bambu, martil, serta sejumlah barang lainnya.

Saat ini Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman dan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**