Tutup
PenaRagam

Raja Dangdut Batal Gelar Konser, Jika Lanjut Bakal Dibubar Paksa

×

Raja Dangdut Batal Gelar Konser, Jika Lanjut Bakal Dibubar Paksa

Sebarkan artikel ini
20200626 191739
20200626 191739
Raja dangdut indonesia

PenaKu.ID – Siapa yang tak kenal musisi yang satu ini, yang memiliki lagu ‘Jangan Begadang’. Ya dia bung H. Roma Irama yang menyandang gelar sebagai si Raja Dangdut Indonesia.

Akhir-akhir ini ia membatalkan konsernya di Kampung Salak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Konser ini merupakan rangkaian dari acara khitanan yang akan digelar pada Minggu, 28 Juni 2020.

“Kami dari Soneta Grup juga dari pihak Pak Surya (penyelenggara) itu pasti akan membatalkan hal ini atau rescheduling penampilan Soneta,” ujar Rhoma dalam sebuah video yang diunggah dalam akun facebook miliknya, seperti dikutip kisah teratas, Jum’at (26/6/20).

Rhoma mengaku bahwa acara tersebut sudah direncanakan sejak dua bulan lalu. Saat itu Rhoma memprediksikan pandemi virus corona (Covid-19) sudah membaik pada akhir Juni 2020.

Pelantun lagu ‘malam terakhir’ itu menerima keputusan Pemkab Bogor yang tidak memberikan izin. Pasalnya hingga saat ini, Kabupaten Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

“Mohon dimaklumi hal ini kalau Soneta tidak bisa tampil nanti 28 Juni, InsyaAllah kalau nanti sudah mereda, kembali aman dan kondusif, pasti Pak Surya akan melanjutkan niatnya untuk menampilkan Soneta Grup di Pamijahan,” ujarnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengapresiasi keputusan Rhoma yang membatalkan penampilannya tersebut. Pihaknya langsung menyampaikan imbauan dan peringatan kepada pihak keluarga yang berencana memanggil Rhoma dan Soneta Grup itu.

“Penyelesaian yang lebih baik, daripada terjadi pembubaran sesuatu yang tidak kita inginkan,” ujar Syarifa.

Syarifah menyebut Bupati Bogor Ade Yasin juga telah mengirim surat permintaan membatalkan rencana konser Rhoma dalam acara khitanan itu kepada pihak keluarga.

“Kalau tidak mematuhi apa yang kami sampaikan, maka akan dilakukan pembubaran secara paksa,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Camat Pamijahan, Rosidin mengatakan penyelenggara acara merespons penolakan itu dengan baik. Ia dapat memastikan jika acara tersebut batal dihadiri Rhoma Irama sebagai bintang tamu.

“Alhamdulillah keluarga kelihatannya menerima, kemudian juga kesadaran semua pihak. Apalagi dari pernyataan Rhoma ya, saya pikir Rhoma juga bukan orang biasa, pasti lebih paham ya soal aturan,” katanya.

Rosidin mengaku juga sudah menyampaikan akan memberikan sanksi jika acara khitanan itu mengundang keramaian warga. Menurutnya, acara khitanan tetap berlangsung tetapi hanya dihadiri keluarga inti.

“Mudah-mudahan pernyataan resmi Rhoma terealisasi ya,” ujarnya.

Rosidin pun berharap acara khitanan akan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melanggar aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB proporsional di Kabupaten Bogor.

Perlu diketahui, Kecamatan Pamijahan merupakan satu dari 29 Kecamatan di Kabupaten Bogor yang saat ini masih berstatus zona merah. Per hari ini terdapat satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP).

Sementara itu, secara kumulatif kasus positif virus corona di Kabupaten Bogor per Rabu (24/6), mencapai 348 orang. Dari jumlah itu, 92 orang dinyatakan sembuh dan 17 orang lainnya meninggal dunia.



Kontributor: Rm
Source: kisah teratas


Editor: Js