PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi terus melakukan pendalaman intensif terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial N (13), warga Kecamatan Jampang Kulon, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi guna melakukan konstruksi perkara serta mensinkronkan keterangan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian Medis
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia memastikan setiap langkah penyidikan didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku dan alat bukti yang sah.
“Sejauh ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta saksi ahli dari tenaga medis yang sempat menangani korban,” ujar AKBP Samian dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).
AKBP Samian menambahkan bahwa pihaknya mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dalam mengungkap kasus ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami melakukan kroscek secara mendalam antara keterangan para saksi dengan hasil visum dan otopsi. Tujuannya adalah memastikan adanya persesuaian (korelasi) antara luka-luka pada tubuh korban dengan dugaan unsur pidana yang dilaporkan,” tegasnya.
Temuan Yuridis dan Medis
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan luar (visum et repertum), ditemukan sejumlah tanda-tanda trauma fisik pada tubuh korban.
“Berdasarkan hasil medis, terdapat luka lecet pada area wajah, leher, serta anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa bagian tubuh serta lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya benturan benda tumpul,” jelas AKP Hartono.
Penyidik juga telah memintai keterangan dari dokter Puskesmas dan RSUD Jampang Kulon untuk mendapatkan data klinis mengenai kondisi medis korban saat pertama kali menerima penanganan darurat.
Pendalaman Status Perkara
Terkait status terlapor (TR) yang merupakan ibu tiri korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan sinkronisasi data. AKP Hartono menegaskan bahwa meskipun terdapat bukti petunjuk berupa rekaman video pengakuan korban yang beredar, Polri tetap mengacu pada bukti-bukti fisik yang bersifat definitif.
“Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium Patologi Anatomi dan
Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban. Hasil ini sangat krusial untuk menentukan penyebab pasti kematian secara medis (causa mortis),” tambahnya.
Polres Sukabumi memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berkomitmen memberikan sanksi hukum yang tegas bagi siapapun yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
***





