Pemerintahan

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang, Tangkapan Bertubi-tubi

×

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang, Tangkapan Bertubi-tubi

Sebarkan artikel ini
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang, Tangkapan Bertubi-tubi
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang, Tangkapan Bertubi-tubi

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang Jawa Barat langsung menunjukkan kinerja agresif usai peresmian gedung barunya. Pada hari yang sama, Rabu sore, jajaran kepolisian menggelar konferensi pers pengungkapan puluhan kasus narkoba yang berhasil diungkap selama dua bulan terakhir.

Bertempat di Aula Mapolres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kepala Satres Narkoba Polres Karawang AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan capaian penindakan sepanjang Januari hingga Februari 2026. Sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 28 orang tersangka diamankan.

Momentum konferensi pers yang bertepatan dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba Polres Karawang itu menjadi penegasan bahwa peningkatan fasilitas dibarengi dengan penguatan kinerja. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan apresiasi atas kerja keras personelnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolektif dan konsisten jajaran Satres Narkoba. Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Karawang,” ujar AKBP Fiki.

Kepala Satres Narkoba Polres Karawang AKP Maulan Yusuf Bahtiar merinci, dari total 26 kasus yang diungkap, narkotika jenis sabu masih mendominasi. Tercatat 21 kasus sabu dengan 23 orang tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis atau tembakau gorila dengan tiga tersangka, serta dua kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) yang melibatkan dua orang tersangka.

Satres Narkoba Polres Karawang Beberkan Modus

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Karawang menemukan beragam modus operandi yang digunakan pelaku. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, pelaku umumnya menggunakan sistem tempel. Dengan cara ini, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan pengedar.

“Barang diletakkan di lokasi tertentu yang sudah disepakati. Pelaku mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan penjual,” jelas AKP Maulan.

Sementara itu, peredaran obat keras tertentu menggunakan metode yang lebih konvensional, namun tidak kalah sulit diungkap. Penjual OKT kerap melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli, baik melalui sistem cash on delivery (COD) maupun dengan membuka warung berkedok usaha legal.

“Banyak yang menyamar sebagai warung sembako atau konter pulsa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” tambahnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total barang bukti yang diamankan mencapai 487,08 gram. Sementara tembakau sintetis disita seberat 64,75 gram. Adapun obat keras tertentu yang diamankan sebanyak 587 butir dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers.

Kapolres Karawang menegaskan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber serta penyelidikan intensif di lapangan. Ia memastikan jajarannya akan terus bergerak aktif meski baru menempati gedung baru.

“Gedung baru Satres Narkoba Polres Karawang ini harus menjadi pemicu semangat baru. Kami tidak akan kendur dan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba,” tegas AKBP Fiki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Polres Karawang berharap pengungkapan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kepolisian juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai krusial, mengingat Karawang merupakan daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.**