PenaKu.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui sidang isbat awal puasa Ramadan 2026 yang digelar pada Selasa malam, 17 Februari 2026. Keputusan sidang isbat awal puasa Ramadan 2026 ini menjadi acuan nasional bagi umat Islam di seluruh Indonesia dalam memulai ibadah puasa secara serentak.
Sidang isbat awal puasa Ramadan 2026 dipimpin langsung oleh Menteri Agama dan berlangsung di Jakarta. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pakar ilmu falak, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, hingga instansi terkait. Mekanisme ini merupakan prosedur resmi pemerintah yang memadukan pendekatan hisab astronomi dan rukyatul hilal sebagai dasar penentuan awal bulan Ramadan secara ilmiah dan syar’i.
Dalam sidang isbat awal puasa Ramadan 2026 tersebut, peserta memaparkan data astronomi terkait posisi bulan sabit serta menerima laporan hasil pemantauan hilal dari sejumlah titik pengamatan di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan laporan yang disampaikan, hilal tidak dapat teramati secara visual karena posisi bulan masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam.
Hasil Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh 19 Februari
Meski demikian, hasil hisab dan pertimbangan menyeluruh dalam forum sidang menjadi landasan pengambilan keputusan. Pemerintah akhirnya menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan demikian, umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa pada tanggal tersebut.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi melalui konferensi pers usai Sidang Isbat yang berlangsung hingga malam hari. Penetapan ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait awal Ramadan tahun ini.
Sebelumnya, perbedaan prediksi awal puasa sempat mencuat ke ruang publik. Sejumlah organisasi Islam diketahui menggunakan metode hisab hakiki yang membuka kemungkinan jatuhnya awal Ramadan pada tanggal berbeda. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keputusan nasional tetap merujuk pada hasil Sidang Isbat sebagai rujukan bersama.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk mengikuti hasil Sidang Isbat dalam pelaksanaan ibadah puasa serta aktivitas keagamaan lainnya selama bulan Ramadan. Pemerintah juga memastikan proses penetapan dilakukan secara transparan melalui siaran langsung dan kanal resmi daring.
Dengan penetapan ini, umat Muslim di seluruh Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan diri menyambut Ramadan dan menjalankan ibadah puasa secara serempak, menandai dimulainya salah satu momentum ibadah terpenting dalam kalender Islam.** (tds)










