PenaKu.ID – Narkoba jenis pil ekstasi atau ‘pink lady’ hendak diedarkan di wilayah Sukabumi pada malam pergantian tahun. Kejahatan tersebut berhasil digagalkan pihak kepolisian sebelum akhirnya diedarkan secara massal.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, seorang tersangka berinisial RND (41) warga Cikole, Kota Sukabumi digerebek di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi yang dijadikan tempat produksi.
“Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 22.00 kita melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Jalan Pelabuhan II tepatnya di KM 5 Kecamatan Lembursitu,” kata Tenda kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (31/12/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 434 butir pil ekstasi siap edar serta yang masih berupa serbuk seberat 235 gram. Polisi turut mengamankan alat pencetak tablet, plastik kapsul, 1 unit handphone, 1 timbangan digital, dan 1 sepeda motor.
Tenda mengungkapkan, di dalam ruko tersebut, dia melakukan produksi pil ekstasi mulai pencetakan, penimbangan, hingga pengemasan.
“Jadi pertamanya bahan bakunya berbentuk kapsul dimasukkan ke baskom stainless. Ini sudah berbentuk serbuk. Setelah berbentuk serbuk ini dia masukkan ke dalam cetakan ini dan terjadi lah menjadi butiran-butiran ekstasi ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, bahan baku pil ekstasi didapatkan dari seseorang di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Minggu 21 Desember 2025.
“Modus operandi yang dia lakukan mendapatkan bahan baku ekstasi ini pertama yaitu hari minggu 21 Desember 2025 dia mengambil barang bukti berbentuk kapsul yang kurang lebih berjumlah 1000 butir setelah mendapat tersebut dengan cara tempelan dia mengambil di Cianjur tepatnya di Gekbrong,” bebernya.
Setelah memperoleh bahan baku beserta perlengkapan alat produksi, tersangka menyewa ruko senilai Rp2 juta dengan masa sewa dua hari. Sebelum diringkus, tersangka sudah mengedarkan 40 butir pil ekstasi dengan sistem tempel di wilayah Warudoyong dan Jalan R Syamsudin SH, Kota Sukabumi. Per butirnya seharga Rp400 ribu.
“Jadi harga yang sudah dikeluarkan yang 40 butir itu dengan harga per butirnya Rp400 ribu,” ucap Tenda.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, pil ekstasi tersebut mengandung zat psikotropika golongan 1 yakni Mefredon. Pelaku hendak mengedarkan untuk digunakan pada saat pesta malam pergantian tahun.
“Rencana akan diedarkan di wilayah sukabumi pas malam pergantian tahun. Makanya jadi hasil dari penyelidikan kami mereka itu akan menyebarkan ekstasi sekitar 6.000 butir di wilayah Sukabumi,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu buronan berinisial AA yang berperan memberikan bahan baku dan memerintah untuk mengedarkan. Hasil keuntungan yang didapat dari jaringan pengedar narkoba ini diperkirakan mencapai Rp337 juta.
“Perintah datang dari DPO inisial AA. Sistemnya tempel, dan RND hanya menjalankan instruksi,” pungkasnya.
***






