PenaKu.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri Merah Putih mengamankan 402.380 gram atau 402 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu asal Iran, di Cimahpar Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi Rabu, (03/06/2020).
Selain mengamankan sabu asal Iran, petugas juga menangkap pelaku berinisial BK, I, NH, R dan YF.
Bareskrim menyebutkan kronologis dalam rilis resmi yang diterima awak media bahwa penggerebekan dilakukan oleh Tim Satgassus Merah Putih, bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sekitar Pukul 18.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Brijen. Pol. Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Kamis (04/6).
Lokasi penggerebekan dan penangkapan tersebut tepat di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12,RT 01,RW 25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Selanjutnya tersangka dibawa oleh Tim Polda Metro Jaya guna dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta akan tes urine oleh Biddokes Polda Metro Jaya dan memeriksa barang bukti Narkotika ke Labfor Mabes Polri.
Dengan terbongkarnya kasus ini Tim Satgassus Polri Merah putih dan Jajaran Ditres Narkoba Metro Jaya telah menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang dari penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Keemam pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk selanjutnya tim Satgassus Polri Merah Putih bersama Ditres Narkoba Metro Jaya Kombes. Pol. Herry Heryawan melakukan pendalaman dan penulusuran terhadap informasi Sabu asal Iran tersebut.
Reporter: aom
Editor: Js