PenaKu.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam sejumlah Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan, kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat.
Besaran upah minimum tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601. Upah minimum provinsi tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, khususnya bagi daerah yang tidak menetapkan UMK.
Namun, saat ini seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah menetapkan UMK, sehingga besaran UMK otomatis menjadi acuan utama pembayaran upah bagi pekerja dan buruh. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Nilainya bervariasi antar daerah, tetapi seluruhnya berada di atas UMP Jawa Barat.
Adapun UMK tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885, dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853. Sementara itu, Kota Bandung menetapkan UMK sebesar Rp4.737.678, sedangkan Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu yang terendah dengan Rp2.351.250.
Perbedaan nominal UMK tersebut didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, tingkat produktivitas, serta karakteristik wilayah.
Tak Hanya Upah Minimum Provinsi, Gubernur Tetapkan UMK dan UMSK
Selain UMP dan UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK diberlakukan khusus bagi sektor-sektor industri tertentu yang memiliki nilai tambah, risiko, atau kualifikasi kerja lebih tinggi.
Secara ketentuan hukum, besaran UMSK wajib lebih tinggi dari UMK di wilayah terkait sebagai bentuk perlindungan dan keadilan bagi pekerja di sektor tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMP, UMK, maupun UMSK yang telah ditetapkan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang lebih proporsional.
Kebijakan pengupahan tahun 2026 ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh pemangku kepentingan demi menjaga hubungan industrial yang kondusif di Jawa Barat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.**







