PenaKu.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.
Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Pergub yang ditandatangani Sabtu (30/5/20) mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan. “Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya Selasa (2/6/20).
Pergub 46 mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.
Dalam penentuan level kewaspadaan, ada sembilan indikator yang dipakai Pemda Provinsi Jabar, yakni laju ODP, PDP, pasien positif – kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.
“Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” sebut Setiawan.
Dari sembilan indikator ini, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 Rendah: tidak ditemukan kasus positif, Level 2 Moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor, Level 3 Cukup Berat: ada klaster tunggal, Level 4 Berat: ditemukan beberapa klaster, dan Level 5 Kritis: penularan pada komunitas.
“Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota,” jelas Setiawan.
Setiawan mencontohkan, kabupaten/kota dengan Level 1 maka protokolnya normal; Level 2 jaga jarak; Level 3 PSBB parsial; Level 4 PSBB penuh; dan Level 5 protokolnya adalah Karantina (lockdown).
Kemudian diatur juga level kewaspadaan per kecamatan/kelurahan yang protokol kesehatannya kurang lebih sama dengan tingkat kabupaten/kota dengan istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Selain PSBB, Pergub 46 juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka AKB yang perlakuannya pun sesuai dengan level kabupaten/kota. Level 1 yang paling baik misalnya, diperkenankan membuka tempat ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, pergerakan orang diizinkan antar provinsi, belajar di sekolah tapi hanya 50 persen siswa, tempat wisata dibuka pukul 06.00 – 16.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan masih banyak aturan lain, aktivitas perbankan kapasitas 70 persen dengan pegawai 25 persen kerja di rumah dan 75 persen ke kantor.
Sebaliknya Level 5 yang paling kritis akan diberlakukan karantina dengan pergerakan dibatasi per desa/kelurahan bahkan per RT/RW, pegawai 100 persen kerja di rumah, supermarket, minimarket, mal, sampai pasar tradisional tutup.
“Kabar baiknya tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori kritis,” sebut Setiawan.
Cabut PSBB Sebelum AKB
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, kabupaten/kota yang hendak menerapkan AKB harus terlebih dahulu mencabut status PSBB berbarengan dengan pengajuan AKB atau Kenormalan Baru ke Kementerian Kesehatan.
“Harus diingat untuk melakukan AKB harus mencabut dulu status PSBB ke Menteri Kesehatan. Karena PSBB pun atas seizin menteri kesehatan. Ini yang saat ini sedang berproses difasilitasi provinsi,” kata Daud.
Namun pada saat yang sama, ada 12 kabupaten/kota yang tetap menerapkan PSBB karena masih masuk zona kuning atau Level 3. “Bupati/wali kota yang menindaklanjuti. Saya lihat Kota Bandung yang masih zona kuning, Wali Kota sudah mengeluarkan peraturan wali kota,” kata Daud mengapresiasi.
Sementara 15 kabupaten/kota yang lain, lanjut Daud, dapat menerapkan AKB tapi tetap dengan syarat mencabut PSBB dan memohon AKB ke Menteri Kesehatan.
Daud ingin meluruskan ihwal 102 kabupaten/kota yang diizinkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB) Pusat dan tidak ada satu pun daerah Jabar di dalamnya. Menurutnya, yang dimaksud BNPB adalah 102 kabupaten/kota dengan daerah hijau. Sementara menurut Presiden saat kunjungan ke Bekasi beberapa hari lalu, tutur Daud, Jabar termasuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan menerapkan AKB, sisanya DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Provinsi Gorontalo.
“Jabar masuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan. Makannya kita mengeluarkan AKB di lima level, ada 15 kab/kota di Level 2 atau zona biru dan 12 kabupaten kota di Level 3 zona kuning,” jelas Daud.
(Js/hm)
Emil Keluarkan Pergub 46, Mulai dari ‘PSBB’ hingga ‘AKB’ Ada Disini
Admin4 min baca