Ragam

Kembali Heboh!! Desa di Kabupaten Bogor Tiba-Tiba Masuk Dalam Kawasan Hutan, 1 Dusun Tak Bisa Buat Sertifikat Rumah

×

Kembali Heboh!! Desa di Kabupaten Bogor Tiba-Tiba Masuk Dalam Kawasan Hutan, 1 Dusun Tak Bisa Buat Sertifikat Rumah

Sebarkan artikel ini
Kembali Heboh!! Desa di Kabupaten Bogor Tiba-Tiba Masuk Dalam Kawasan Hutan, 1 Dusun Tak Bisa Buat Sertifikat Rumah
1 Dusun di Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Masuk Dalam Kawasan Hutan dan Berdampak Warga Hanya Memiliki SPPT. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Sejumlah warga di Kampung Cioray Cibuntu, Dusun 5, Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menghadapi polemik panjang terkait status kepemilikan lahan tempat tinggalnya.

Diketahui sejak tahun tahun 2008, area permukiman tersebut teridentifikasi secara resmi masuk dalam kawasan hutan Perhutani, yang berdampak pada ketidakmampuan warga di satu dusun untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sejak Tahun 2008; Kampung Cioray Cibuntu Dusun 5 Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Telah Teridentifikasi Adalah Kawasan Hutan 

Berdasarkan keterangan dari ​Sekretaris Desa (Sekdes) Leuwikaret, Hendy Darson, membenarkan kendala yang dialami oleh warganya tersebut. Menurutnya, penetapan kawasan hutan ini menjadi penghalang utama bagi penduduk untuk memperoleh legalitas tanah yang sah, meskipun mereka telah bertahun-tahun menetap.

​Mayoritas warga di Dusun 5, Kampung Cioray Cibuntu saat ini hanya mengantongi bukti kepemilikan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tanpa adanya sertifikat resmi. 

Warga Hanya Bermodal SPPT Sehingga Upaya Transaksi Jual Beli Selalu Dibatalkan 

Status lahan yang diklaim sebagai tanah Perhutani tersebut berdampak pada setiap upaya transaksi jual beli di kawasan tersebut selalu dibatalkan.

​”Masalah ini sudah berlangsung lama. Informasi mengenai status kawasan hutan ini mulai diketahui sejak sekitar tahun 2008 berdasarkan peta tata ruang,” terang Sekdes Hendy Darson kepada PenaKu.ID, Senin (15/12/2025).

​Perjuangan dan Bantuan Pemerintah

Menurut keterangan Hendy, ​warga telah berulang kali berjuang dan melapor, bahkan mendatangi Kepala Desa hingga Perhutani dengan membawa peta dasar untuk membuktikan bahwa di lokasi tersebut terdapat permukiman dan kehidupan manusia.

​Perjuangan warga mulai membuahkan hasil sekitar tahun 2014-2015. Setelah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan, tim petugas terkait untuk mengunjungi lokasi dan membenarkan adanya kehidupan di sana.

​Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah memberikan bantuan awal berupa pemasangan tenaga surya untuk penerangan, yang kemudian diikuti dengan pemasangan listrik resmi.

​Masalah Status Kepemilikan Lahan Di Desa Leuwikaret Klapanunggal Belum Tuntas Hingga Sekarang 

​Meskipun telah mendapatkan bantuan fasilitas, masalah utama status kepemilikan lahan belum tuntas. Saat ini, perjuangan warga telah melibatkan DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Bogor.

​Warga Cioray Cibuntu berharap DPKPP Kabupaten Bogor, dapat menemukan solusi konkret agar mereka yang telah lama tinggal di lokasi tersebut dapat memiliki hak kepemilikan yang sah atas rumah dan tanah mereka.***