PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Dapil 5, Aktif Mengawal usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bogor.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin Jaro Peloy, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kab. Bogor, tengah aktif-aktifnya mengawal usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bogor.
Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PKB, Sukses Kawal Usulan yang Berlandaskan Amanat UUD 1945
Dalam video unggahannya, Nurodin Jaro Peloy di media sosial tiktoknya @nurodin_jaropeloy, menyampaikan bahwa sebagai anggota Bapemperda, dirinya mewakili Fraksi PKB mengusulkan Raperda inisiatif yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Alhamdulillah, kami mewakili fraksi PKB, uleman di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bogor, mengusulkan rancangan Perda inisiatif terkait dengan pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 18B.
Pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Jaro Peloy Siap Gaspol Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bogor
Di akhir video, Nurodin Jaro Peloy menunjukkan komitmennya dengan mengenakan lilitan iket kepala khas Sunda, menunjukkan semangat melestarikan adat dan budaya, dan menutupnya dengan kalimat penyemangat, “Siap kita Gaspol!”
Upaya ini berbuah manis. Di penghujung video, ia mengumumkan kabar baik:
“Alhamdulillah 4 Raperda Inisiatif DPRD termasuk Raperda Masyarakat Adat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025.” Ucap Jaro Peloy.
Hal ini menandakan bahwa Raperda yang diusulkan Fraksi PKB mengenai Masyarakat Hukum Adat telah resmi masuk dalam program legislasi daerah untuk tahun 2025.***









