Ragam

Rencana Pengembangan Kawasan Industri di Tiga Desa di Dua Kecamatan di Purwakarta Harus Dikaji Secara Komprehensif

×

Rencana Pengembangan Kawasan Industri di Tiga Desa di Dua Kecamatan di Purwakarta Harus Dikaji Secara Komprehensif

Sebarkan artikel ini
Rencana Pengembangan Kawasan Industri di Tiga Desa di Dua Kecamatan di Purwakarta Harus Dikaji Secara Komprehensif
Rencana Pengembangan Kawasan Industri di Tiga Desa di Dua Kecamatan di Purwakarta Harus Dikaji Secara Komprehensif

PenaKu.ID – Rencana pengembangan daerah di tiga desa di dua Kecamatan Bungursari dan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat, menjadi kawasan industri menjadi sorotan. Pasalnya, pengembangan kawasan industri di ketiga desa tersebut ditengarai sebagian besar menggunakan tanah persawahan.

Ketiga desa yaitu Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Purwakarta dan Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Purwakarta akan dijadikan kawasan industri. Di ketiga desa tersebut rencananya akan dibangun kawasan industri dengan luas 600 hektare.

Yang bakal menjadi persoalan ke depannya, konon kawasan industri yang akan dibangun tersebut menggunakan lahan dan areal persawahan. Apakah, nantinya pemerintah pusat maupun daerah akan memberikan izin lokasi tatkala sebagian lahan yang akan dibebaskan calon investor itu sebagian besar tanah pesawahan ?.

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Agus Yasin saat jumpa pers, Rabu (10/12/2025), mengatakan rencana pengembangan tiga desa di dua kecamatan di Purwakarta menjadi kawasan industri maupun perumahan harus menjadi perhatian para stake holder di Purwakarta. Pasalnya, jika sampai lahan yang dibebaskan investor itu merupakan tanah sawah apalagi sawah tersebut termasuk  Sawah yang Dilindungi (LSD) yang secara substansi merupakan bagian dari LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), untuk kepentingan pembangunan kawasan industri dan perumahan merupakan tindakan melanggar hukum.

Selain bertentangan dengan tata ruang, alih fungsi tersebut juga melanggar perlindungan lahan pangan yang diatur dalam undang-undang. Dan secara kaidah hukum dijelaskan, bahwa LSD adalah kawasan sawah produktif yang menjadi basis penetapan LP2B dan wajib dipertahankan keberadaannya.

Oleh karena itu, pembangunan perumahan di zona LSD tidak hanya melanggar RTRW, tetapi juga merupakan pelanggaran tegas terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Wacanan Pembangunan Kawasan Industri Harus Dikaji Secara Komprehensif

Dijelaskan, alih fungsi kawasan pertanian pangan yang dilindungi, tidak dapat dilakukan untuk kepentingan komersial. Undang-undang hanya membuka peluang alih fungsi dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan umum yang mendesak.

Itu pun harus disertai lahan pengganti, kajian teknis, dan persetujuan prosedural yang ketat. Pembangunan perumahan jelas tidak masuk kriteria ini, jika dipaksakan berarti berpotensi melawan hukum.

Maka, seluruh izin pemanfaatan ruang seperti PKKPR, Persetujuan PBG/IMB atau izin terkait lain yang dikeluarkan di kawasan LSD/LP2B dinilai cacat hukum. Izin tersebut dapat dibatalkan sebab bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat yang menerbitkan izin pun dapat dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi terjerat sanksi pidana.

Dari aspek hukum pidana, pengembang maupun pejabat pemberi izin dapat dikenakan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang dan UU LP2B.

Selain itu, jika terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, atau kerugian negara, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Alih fungsi kawasan pertanian pangan yang dilindungi tanpa dasar hukum tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga mengancam ketahanan pangan daerah. Praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan, serta membuka potensi penyimpangan dalam proses perizinan. ***