Tutup
Uncategorized

Diduga Ada Cacat Hukum Seleksi Dirut PD Pasar Bermartabat, ARM: Kami Tempuh Jalur Hukum

×

Diduga Ada Cacat Hukum Seleksi Dirut PD Pasar Bermartabat, ARM: Kami Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20200529 WA0028 1
IMG 20200529 WA0028 1
Ketua ARM Mujahid B Furqon

PenaKu.ID – Seleksi dan Pelantikan Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung masih meninggalkan polemik berkepanjangan, serta diduga telah menyalahi aturan dan mekanisme perekrutan dan pelantikan.

Hal ini berdasar pada PP nomor 54 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD juncto Permendagri no.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota dewan pengawas dan atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD juncto Surat edaran Pengumuman dari panitia seleksi no.539/05/Pansel-BUMD/2019 tentang Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.

Penyataan tersebut diungkapkan oleh salah seorang aktivis nasional, Furqon Mujahid Bangun, yang juga ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat atau ARM melalui keterangan tertulis kepada awak media, Jum’at (29/5).

Mujahid menjelaskan pihaknya beserta sembilan LSM lainnya bakal melakukan Gugatan Class Action kepada Pemerintah Kota Bandung.

“Akan menyikapi permasalah PD Pasar terlebih dahulu,” katanya dalam keterangan tersebut.

Sebab, menurut Mujahid, dalam perekrutan Dirut PD Pasar tersebut diduga sangat sarat akan kepentingan kelompok tertentu, sehingga dengan terang-terangan mengabaikan aturan dan mekanisme yang dapat dijadikan acuan dalam rekruitmen dan seleksi dirut BUMD.

Disamping itu, Mujahid pun menduga menemukan unsur yang melanggar ketentuan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan data, terkait seleksi dirut PD Pasar Bermartabat tersebut agar lolos dari sekeksi administrasi calon direksi sesuai yang diamanatkan dalam PP no. 54 tahun 2018 dan Permendagri no.37 tahun 2018.

“Kami menduga Panitia Seleksi telah mengabaikan Permendagri No.37 BAB IV pasal 35 poin H juncto pasal 39 ayat 2 tentang batasan usia yang diatur dalam aturan tersebut,” ungkapnya

Lanjutnya, batas usia kandidat calon dirut minimal berusia 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Kami menemukan fakta bahwa sesuai Curiculum vitae dirut PD Pasar terpilih sdr. R. Herry Hernawan, S.H., M.M., lahir pada tanggal 16 september 1964. Artinya yang bersangkutan telah melampaui batas sesuai ketentuan tersebut,” katanya.

Mujahid merasa heran ketika menemukan fakta lainnya dalam absensi pada saat seleksi test kesehatan. Kata Mujahid, dalam absensi tersebut tertera bahwa Dirut terpilih lahir pada tanggal 16 September 1976 atau 12 tahun lebih muda dari yang semestinya.

“Kami menduga jika hal ini ada faktor kesengajaan yang dilakukan agar dirut terpilih bisa dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai Permendagri tersebut,” bebernya.

Atas dugaan tersebut, dirinya mencoba menanyakan hal itu kepada salah seorang panitia seleksi berinisial ASG.

Diungkapkan Mujahid, Pansel tersebut menyatakan bahwa hal tersebut telah dikoordinasikan dan dikonsultasikan oleh pansel kepada pihak Kemendagri.

“Ini sangat ironis, jika hal itu dapat dilegalkan maka sudah seharusnya Permendagri no.37 tahun 2018 harus direvisi terlebih dahulu. lalu bagaimana dengan perbedaan usia dalam CV dengan absensi test kesehatan yang diduga ada unsur pemalsuan tersebut,” kata mujahid.

Sebagai alat bukti otentik yang berbasis pada data dan dasar hukum, Mujahid menurutnya memegang data tersebut.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa CV dirut terpilih tersebut pernah kami tanyakan kebenarannya kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan mengakui bahwa itu benar CV miliknya. Namun ketika kami menanyakan tentang Absensi test kesehatan yang tertulis tahun kelahirannya berbeda dengan yang berada di CV tersebut sdr. R. Herry Hernawan menjawab dengan kata “Tidak tau”, padahal di absensi tersebut ada tulisan tangannya serta ada tandatangan yang bersangkutan,” kata mujahid.

Mujahid juga menjelaskan jika sejak awal pansel akan melaksanakan sistem gugur atau Knock Out dalam seleksi para kandidat calon dirut PD Pasar ternyata tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pansel.

Pada saat seleksi awal pansel meluluskan seleksi administrasi terhadap 15 kandidat bakal calon dirut PD Pasar. Pada saat tahap kedua untuk test uji kemampuan tertulis maka terpilihlah 10 kandidat yang bakal maju pada tahap selanjutnya.

Pada tahap selanjutnya yaitu tahap seleksi fit and proper test juga wawancara dengan Walikota, katanya terpilih 3 kandidat yang dinyatakan lulus dan layak maju pada tahap berikutnya.

Namun alasan gugurnya 7 kandidat lainnya tidak dapat dijelaskan oleh pansel apakah karena skor penilaian atau apa?

“Ini tidak jelas acuannya karena tidak dibuka ke publik oleh pansel, artinya ada dugaan yang ditutup-tutupi oleh pansel terkait 3 kandidat yang dinyatakan lulus tersebut,” ungkap Mujahid

Mujahid menjelaskan keanehan lainnya, pada saat test psikologi dan test kesehatan, seluruh kandidat yang berjumlah 10 orang kembali diikut sertakan.

“Ini jelas ada udang dibalik batu,” kata mujahid.

Berdasarkan fakta dan temuan yang ia miliki, Mujahid bakal menempuh jalur hukum yang berlaku di negeri ini.

“Oleh sebab itu kami dari ARM beserta 9 LSM mendesak agar seleksi dirut PD Pasar harus segera dinyatakan dibatalkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada serta adanya unsur melawan hukum yang terjadi yaitu adanya unsur pemalsuan data dirut terpilih,”

“Kami rencananya akan melakukan langkah hukum serta melaporkan terkait hal tersebut ke APH dan kami juga telah merencanakan untuk aksi turun kejalan atau melakukan demontrasi gabungan dari berbagai elemen termasuk dari 9 LSM tersebut.

Mujahid berharap langkahnya itu mampu mendapatkan jawaban hukum yang adil yang diharapkan.

“Membatalkan putusan dan pelantikan Dirut PD Pasar Bermartabat kota Bandung yang cacat hukum,” pungkas mujahid dalam keterangan tulis tersebut.

Hingga berita ini dimuat, kami belum dapat mengkonfirmasi pihak PD Pasar Bermartabat dan masih menunggu hak jawab.

Kontributor: yans
Penulis: yans

Editor: js