Kota Bandung, LabakiNews.id –
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Rabu, 29/5/2019 melalui humas polrestabes Bandung, jajaran kepolisian Polrestabes Bandung telah berhasil mengungkap beberapa kasus yang berkaitan dengan Penyakit Masyarakat dengan Oprasi Pekat Lodaya 2019 yang telah dimulai dari tanggal 17 s/d 28 Mei 2019.
Tindak pidana yang berkaitan dengan penyakit masyarakat tersebut meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Penganiayaan, Judi dan Prostitusi.
Selain itu ada sekitar 21 Kasus yang telah diungkap dan menyeret 36 orang para pelakunya ke dalam jeruji besi dengan rincian Curat 7 tersangka, Curas 10 tersangka, Curanmor 14 tersangka, Aniaya 3 tersangka, Judi 1 tersangka, Sajam 1 tersangka.
Pada serangkaian dalam operasi tersebut setidaknya ada 3 tersangka yang dilakukan tindakan tegas aparat guna antisipasi perlawanan yang brutal dengan cara ditembak. Tiga pelaku tersebut dengan inisial D (39) , NJ (36) , FA (38) dan RT (37).
Dari beberapa pendalaman operasi tersebut, kepolisian menerangkan bahwa modus Operandi yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Lodaya 2019 seperti Rampas 7 kasus, Todong pakai sajam 2 kasus, Rusak kunci 14 kasus dan aniaya 3 kasus.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku seperti Sepeda Motor 19 unit berbagai merk dan jenis, Mobil 2 unit, Pisau / Golok 9 bilah, Handphone 29 unit berbagai merk dan Uang Tunai senilai Rp 2.150.000,- hingga kini masih diamankan kepolisian polrestabes Bandung.
- editor : tds
- source : santi