PenaKu.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan tajam setelah Aktivis Mahasiswa Cibinong Raya melancarkan kritik keras dan menuding adanya praktik “pembungkaman” serta mencederai Undang-Undang KIP terkait transparansi dana hibah pemuda.
Pras Nugraha, Aktivis Mahasiswa Cibinong Raya, dalam wawancara eksklusif dalam diskusi pemuda ketika diminta menanggapi polemik dana hibah, menyatakan bahwa sikap Dispora yang menolak memberikan keterangan valid mengenai alokasi dana hibah termasuk untuk KNPI dan berbagai organisasi kepemudaan—telah melanggar kode etik Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dalam menjalani kehidupan berwaga negara.
Bongkar Pelanggaran Hukum dan Kelalaian Fatal Kadispora Kabupaten Bogor
Dalam wawancara diskusi pemuda tersebut, Pras menegaskan bahwa langkah Dispora menutup akses informasi publik adalah tindakan yang mencederai prinsip negara hukum.
“Ketika Kepala Dinas Dispora tidak memberikan keterangan yang valid terkait dana hibah yang diterima pemuda, itu bagi saya telah melanggar asas-asas kepercayaan rakyat Indonesia bil khusus seluruh pemuda kabupaten bogor,” tegas Prasnugraha.
Selain pelanggaran transparansi, aktivis juga mencium adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah. Menurut Pras, terdapat dua persoalan pokok:
• Kelalaian Administrasi: Diduga kuat terdapat pengelolaan dana yang ceroboh, tidak profesional, dan tidak sesuai standar akuntabilitas publik.
• Ketidaktepatan Sasaran: Dana hibah tidak menyentuh elemen pemuda yang seharusnya menerima manfaat, terutama di wilayah Cibinong. Akibatnya, pergerakan kepemudaan kehilangan relevansi dan gagal memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Desakan Keras: Pemuda Menolak Diam!
Pras menegaskan bahwa pemuda Kabupaten Bogor telah mencapai titik jenuh terhadap ketertutupan Dispora. Mereka memilih untuk tidak tinggal diam.
“Para pemuda tidak lagi memilih diam. Pemuda di Kabupaten Bogor akan terus bersuara dan mengawal dana hibah agar sampai kepada sasaran, tepat sasaran,” ujarnya.
Aktivis Mahasiswa Cibinong Raya bahkan mengisyaratkan perlunya evaluasi total, termasuk pencopotan Kepala Dinas Dispora, apabila terbukti ada pelanggaran serius yang merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jika Rakyat dan pemuda sudah bersatu maka tidak akan terkalahkan” Ujarnya sebagai penutup wawancara.***








