PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menyita 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) atau obat terlarang dari jaringan peredaran obat ilegal tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Ribuan butir obat terlarang itu diketahui berasal dari tangan seorang pengedar berinisial PS (35), warga Kecamatan Plered. PS diringkus petugas pada Senin, 10 November 2025, di rumahnya, setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat terlarang.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan berhenti memerangi kejahatan ini,” ujar Yudi, Jumat, 21 November 2025.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 13.764 butir OKT berbagai jenis, tujuh pack plastik bening kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Awal Pengungkapan Peredaran Obat Terlarang
Yudi menjelaskan penangkapan PS berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
“Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial W untuk diperjualbelikan kembali,” ungkap Yudi.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran obat ilegal tersebut hingga ke pemasok utama.
“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin. Obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Yudi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkoba dan peredaran obat terlarang. Menurutnya, kolaborasi aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta.
Ia turut mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak membeli obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat memberikan informasi bila mengetahui praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran obat ilegal,” kata Yudi.**











