PenaOpini

Kontraktor di Kabupaten Bogor Meradang: Pemda Dinilai “Tidak Peduli” Atas Kelangkaan Material

×

Kontraktor di Kabupaten Bogor Meradang: Pemda Dinilai “Tidak Peduli” Atas Kelangkaan Material

Sebarkan artikel ini
Kontraktor di Kabupaten Bogor Meradang: Pemda Dinilai "Tidak Peduli" Atas Kelangkaan Material
Ilustrasi, (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Isu tentang Krisis Material pada pekerjaan Konstruksi, kalangan kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Kabupaten Bogor melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda).

Khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang dinilai tidak memiliki respons dan tidak memberikan solusi atas masalah kelangkaan material alam yang telah terjadi selama lebih dari dua bulan.

Komentar ini disampaikan oleh Jonarudin, Sekretaris Umum ASKONAS, yang menyatakan bahwa kelambanan Pemda mengancam penyelesaian proyek infrastruktur di lapangan.

Ancaman Denda di Tengah Krisis Material pada Pekerjaan Kontruksi di Kabupaten Bogor 

Jonarudin mengungkapkan bahwa para kontraktor sudah berulang kali menyampaikan masalah krusial ini. Aduan telah dilayangkan ke Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan bahkan ke wakil rakyat di Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, namun hingga kini belum ada tanggapan atau solusi konkret yang diterima.

“Sudah dua bulan lebih tidak ada sulusi apa pun. Padahal para kontraktor sudah menyampaikan masalah ini ke mana-mana,” ujar Jonarudin.

Di sisi lain, kontraktor dihadapkan pada ancaman denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan jika melewati batas waktu yang ditentukan. Kondisi ini dinilai sangat tidak adil, mengingat penyebab keterlambatan—yaitu kelangkaan material—berada di luar kendali penyedia jasa.

Tuntut Kompensasi Waktu dan Harga

Kelangkaan material juga memicu lonjakan harga yang signifikan. Menurut ASKONAS, harga material alam telah mengalami kenaikan mencapai 25%. Kenaikan harga ini semakin menekan kondisi finansial kontraktor yang berjuang menyelesaikan proyek tepat waktu.

ASKONAS mendesak agar kondisi kelangkaan material dan kenaikan harga ini menjadi pertimbangan utama bagi Pemda melalui Dinas PUPR untuk segera memberikan kompensasi.

“Seharusnya kondisi kelangkaan material ini bisa jadi pertimbangan dari Pemda melalui Dinas PUPR untuk memberikan kompensasi pada para kontraktor, apakah berupa waktu atau harga,” tegas Jonarudin.

Tuntutan tersebut bertujuan agar kontraktor dapat melaksanakan tugas pembangunan tanpa harus menanggung kerugian besar akibat faktor eksternal yang tidak dapat mereka kendalikan.***