PenaKu.ID – Santet atau praktik ilmu hitam dari Jawa yang bertujuan menyakiti seseorang dari jarak jauh, telah menjadi bagian dari mitologi Nusantara selama berabad-abad. Pertanyaan besarnya, benarkah praktik ilmu hitam itu benar-benar ada dan efektif?
Secara medis dan ilmiah, fenomena praktik ilmu hitam sulit dibuktikan. Rasa sakit yang dialami korban sering kali dijelaskan sebagai gejala penyakit fisik atau gangguan psikologis yang parah akibat sugesti atau kepercayaan mistis. Namun, di sisi lain, banyak kesaksian dari berbagai daerah yang menceritakan korban mengalami sakit tak terobati dan meninggal secara tidak wajar, dengan penemuan benda-benda asing di tubuh mereka.
Perspektif Ilmiah dan Budaya soal Kepercayaan Santet
Dalam perspektif ilmiah, kejadian ini sering disebut sebagai fenomena Nocebo Effect, di mana keyakinan negatif yang kuat (seperti yakin terkena santet) dapat memicu gejala fisik yang nyata dan membahayakan.
Akan tetapi, secara budaya, praktik ilmu hitam diyakini sebagai bentuk balas dendam atau persaingan yang menggunakan kekuatan gaib.
Penegasan dalam Hukum soal Santet
Di Indonesia, praktik ilmu hitam ini pernah menjadi polemik dalam perumusan hukum. Bahkan, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), ada pasal yang membahas tentang tindak pidana santet, meski banyak dikritik karena dianggap mengkriminalisasi keyakinan.
Keberadaan pasal ini menunjukkan bahwa negara mengakui dampak sosial dan ketakutan masyarakat terhadap praktik tersebut, terlepas dari bukti ilmiahnya.**











