PenaKu.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan pada periode 2016–2020. Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga “memperkecil kewajiban pembayaran pajak” bagi wajib pajak tertentu.
Informasi dihimpun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti setelah penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Telah dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020,” ujar Anang.
Meski begitu, Kejagung belum memaparkan detail lokasi penggeledahan maupun individu yang menjadi sasaran. Beberapa laporan media menyebut salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah seorang pejabat pajak.
Modus Dugaan Korupsi yang Diusut Kejagung
Jaksa Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menelusuri dugaan adanya kesepakatan ilegal—yang diduga berupa suap—antara oknum pegawai DJP dan wajib pajak. Kesepakatan tersebut diduga membuat nilai pajak yang seharusnya dibayarkan dialihkan atau “dikompensasi” kepada pihak tertentu sehingga kewajiban pajak berkurang.
Dengan kata lain, Kejagung menilai ada potensi manipulasi dan kolusi dalam proses penetapan kewajiban perpajakan.
Anang menambahkan, sejumlah pihak telah diperiksa dalam penyidikan ini. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang dari lokasi penggeledahan, termasuk barang bergerak yang dinilai berpotensi menjadi alat bukti.
Kejagung menyebut perkara ini telah resmi masuk tahap penyidikan, menandakan bukti awal telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka maupun identitas pihak yang akan dijerat.
Implikasi dan Tantangan Kejagung
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam administrasi perpajakan, khususnya terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Jika dugaan ini terbukti, langkah Kejaksaan Agung RI diyakini dapat memperkuat efek jera sekaligus mendorong perbaikan kontrol internal di DJP.
Publik dan pelaku usaha kini menantikan perkembangan terbaru sebagai indikator komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan.**












