PenaKu.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum penyesuaian gaji pokok sekaligus penerapan sistem penghargaan berbasis kinerja.
Meski perpres telah ditandatangani, sejumlah aspek teknis terkait implementasi kebijakan ini masih dalam tahap penyempurnaan oleh kementerian terkait.
Berikut Informasi Kenaikan Gaji ASN
- Besaran Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Mengutip dokumen lampiran Perpres 79/2025 menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN akan berbeda untuk setiap golongan. Berikut perkiraannya:
Golongan I dan II: sekitar 8%
Golongan III: sekitar 10%
Golongan IV: sekitar 12%
Namun, data yang dihimpun dari sejumlah sumber bahwa lampiran Perpres tidak secara eksplisit mencantumkan angka kenaikan tersebut. Artinya, data 8%, 10%, dan 12% lebih merupakan hasil interpretasi sejumlah media.
- Jadwal Pemberlakuan dan Pencairan
Penyesuaian gaji ASN disebut-sebut akan mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pembayaran rapel dijadwalkan pada November 2025. Rapel tersebut mencakup akumulasi gaji Oktober dan November.
Meski demikian, pemerintah belum merilis petunjuk teknis (juknis) dan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini. Proses finalisasi dokumen pendukung masih berjalan di internal kementerian.
- Proses Pembahasan dan Tantangan Realisasi
Kendati kebijakan kenaikan gaji sudah termuat dalam perpres, realisasinya pada tahun anggaran 2025 belum sepenuhnya pasti. Beberapa pejabat menyebutkan bahwa pembahasan antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan terkait besaran dan alokasi anggaran masih berlangsung.
Kementerian Keuangan pun dikabarkan belum menetapkan alokasi final dalam APBN, sehingga pencairan kenaikan gaji belum bisa dilakukan sebelum keputusan tersebut resmi diterbitkan.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan bahwa pensiunan PNS belum akan menerima kenaikan gaji atau pensiun karena belum ada dasar hukum baru yang mengatur hal itu.
Pemerintah meminta ASN dan masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
- Dampak bagi ASN Aktif dan Pensiunan
Bagi ASN aktif, kenaikan ini akan langsung memengaruhi gaji pokok, meski jumlah akhir penghasilan tetap bergantung pada tunjangan, potongan iuran, dan komponen penghasilan lainnya.
Adapun bagi pensiunan, belum ada kenaikan tunjangan pensiun yang disahkan berdasarkan Perpres 79/2025.
Taspen menegaskan, kenaikan baru bisa diterapkan setelah ada regulasi turunan yang jelas.
Selain itu, pemerintah juga mulai memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja, yang bertujuan mendorong efisiensi, profesionalisme, serta transparansi kinerja ASN di seluruh tingkatan.
- Kesimpulan: Masih Perlu Menunggu Realisasi
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi landasan hukum resmi bagi rencana kenaikan gaji ASN tahun depan. Namun, angka kenaikan yang banyak beredar—8%, 10%, dan 12%—belum tertulis secara eksplisit dalam naskah perpres, dan pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan serta keputusan anggaran pemerintah.
Dengan kata lain, ASN disarankan tetap bersabar hingga seluruh mekanisme teknis rampung dan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.**