PenaKu.ID – Atas terbitnya UU No.24 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum dalam terbitnya Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Barat No.15 Tahun 2017, DPRD Provinsi Jabar Fraksi Gerindra sebut pembinaan Ekraf membutuhkan proses berkesinambung.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Dalam Undang-undang tersebut, selanjutnya menjadi payung hukum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Diberbagai Daerah Membuat Program Pembinaan untuk Ekonomi Kreatif (Ekraf), Salah satunya di Kabupaten BogorĀ
Lalu, seiring dengan terbitnya regulasi tersebut, berbagai daerah telah membuat program pembinaan untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Dalam pengembangan ekonomi kreatif diberbagai daerah di Jawa Barat, salah satunya yang sudah terealisasi adalah Kabupaten Bogor, didaerah tersebut diketahui telah menunjukkan berbagai kemajuan.
“Kendati di Kabupaten Bogor pengembangan Ekraf (Ekonomi Kreatif) sudah maju, untuk pembinaan harus tetap dilakukan secara berkesinambungan,” ungkap Ir. Jk.Prasetyawati, MM Anggota DPRD Provinsi Jawa dari Fraksi Partai Gerindra dapil Kabupaten Bogor, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Tentang Pengembangan Teknis Program di Perda Nomor 15 Tahun 2017 dan Regulasinya
Lalu Prasetyawati mengungkapkan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut, bahwa untuk pengembangan teknis program sudah terdapat regulasinya, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Ekonomi Kreatif Jawa Barat.
Selanjutnya ia Jelaskan, terkait Program yang dibuat dalam Pergub tersebut merupakan kegiatan teknis untuk mewujudkan sasaran dalam pengembangan Ekonomi Kreatif pada Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Dilahirkannya Perda tentang Ekonomi Kreatif Terdapat Lima Tujuan
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Nomor 15 Tahun 2017, jelas terdiri dari XVI Bab dan 51 Pasal. Perlu diketahui, adapun Perda tentang Ekonomi Kreatif (ekyraf) tersebut dilahirkan dengan lima tujuan yang cukup komprehensif.
1. Perda tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif.
2. Untuk mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman, dan kualitas industri kreatif.
3. Memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi.
4. Mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam ldan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan.
5. Mendorong terwujudnya Kota Kreatif sebagai kota yang mempu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan.
Berbagai Program di Kabupaten Bogor Sebagai Dapilnya Telah DirealisasikanĀ
Selanjutnya DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Prasetyawati, didalam keterangannya mengatakan guna mewujudkan sasaran tersebut seluruh potensi harus diberdayakan dan tentunya seluruh daerah termasuk desa harus dihidupkan menjadi kawasan pengembangan Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, diwilayah Kabupaten Bogor berbagai program untuk menunjang kemajuan Ekonomi Kreatif yang sudah direalisasikan, seperti halnya Inkubasi Bisnis, Promosi produk UMKM serta Festival Desa Ekonomi Kreatif.
“Memperhatikan kegiatan yang sudah dijalankan di Kabupaten Bogor pembinaan Ekraf sudah menyentuh unit administrasi pemerintahan terkecil yaitu desa, ini artinya pembinaan Ekraf sudah ada dalam cakupan luas,” kata Prasetyawati.
Dukungan Penuh bagi Pemerintah Provinsi di Setiap Wilayah Sangat DiperlukanĀ
Lalu ia mengatakan, bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus memberikan dukungan penuh bagi daerah yang sudah maju dalam membuat program Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Selanjutnya Prasetyawati terakhir ia tegaskan, bahwa pembinaan tersebut harus berkesinambung serta cakupan wilayah pembinaan harus ada perluasan.
“Agar Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus berkembang, daerah yang sukses mengembangkan Ekraf idealnya harus ada reward,” tutup Prasetyawati.**