PenaKu.ID – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, menegaskan kasus yang menimpa PT Bandung Daya Sentra (BDS) sama sekali tidak berkaitan dengan Bupati Bandung. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi isu yang berkembang di publik.
“Kami di Komisi B terus mengikuti dan mengawal kasus PT BDS, khususnya soal transaksi keuangan dengan PT Cahaya Frozen sebagai mitra usaha. Berdasarkan data, PT BDS masih memiliki piutang sebesar Rp125 miliar dari PT Cahaya Frozen. Sementara, PT BDS punya kewajiban membayar kepada para pemasok senilai Rp117 miliar. Jadi, keterlambatan pembayaran dari PT Cahaya Frozen bukanlah wanprestasi. Justru PT BDS yang dirugikan,” ujar Faisal Radi Sukmana di hadapan wartawan, Rabu (31/7/2025).
Faisal Radi Sukmana menepis keras kabar yang menyeret nama Bupati Bandung dalam polemik ini. Menurutnya, Bupati hanya berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional. Hal itu, tegasnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Penggiringan opini yang mengaitkan Bupati dengan persoalan PT BDS jelas keliru. Tidak ada hubungannya, apalagi jika diarahkan ke ranah politik,” katanya.
Faisal Radi Sukmana Dorong Penyelsaian
Lebih lanjut, Faisal menegaskan DPRD Kabupaten Bandung mendukung penuh upaya penyelesaian kasus antara PT BDS dan PT Cahaya Frozen, baik melalui jalur hukum pidana maupun perdata.
“Yang penting, jangan ada penggiringan opini yang merugikan pejabat publik,” lanjutnya.
Komisi B, tambah Faisal, akan tetap konsisten mengawal kasus PT BDS dengan profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan.**