Ragam

10% Investor di Desa Sukanegara Bogor Tidak Taat Pajak, Kades Akan Berikan Himbauan Untuk Para Investor 

×

10% Investor di Desa Sukanegara Bogor Tidak Taat Pajak, Kades Akan Berikan Himbauan Untuk Para Investor 

Sebarkan artikel ini
10% Investor di Desa Sukanegara Bogor Tidak Taat Pajak, Kades Akan Berikan Himbauan Untuk Para Investor 
Ahmad Yani Kepala Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

PenaKu.ID – Menanggapi arahan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait Taat Pajak, Kades Sukanegara, Kecamatan Jonggol sampaikan sekitar 30% masih belum taat pajak termasuk sekitar 10% investor luar yang memiliki aset didesanya diduga masih menunggak pajak.

Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok Serta Sanksi Administrasif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2025.

Kades Sukanegara Ahmad Yani, menjelaskan kondisi terkait beberapa masyarakat dan investor yang ada di desanya tentang Pembayaran Pajak dan Bangunan.

30% Belum Taat Pajak, Diantaranya Para Investor Luar Desa Sukanegara Bogor 

“Pajak Bumi dan bangunan yang ada di Desa Sukanegara, Analisis kami sekitar 30% (belum taat pajak) Masyarakat yang dari luar memang terindikasi belum Melaksanakan pembayaran pajak yang ada di daerahnya,” Jelas Kades Sukanegara, Rabu (24/9/2025).

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat didesa maupun investor luar yang memiliki aset di Desa Sukanegara untuk dapat mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait Pembayaran Pajak dan Bangunan.

“Saya menghimbau kepada segenap masyarakat Desa Sukanegara mari kita sama-sama untuk menjadi warga yang baik yang Taat akan pajak,” Himbaunya.

“Terutama, terhadap para investor yang memiliki Aset di Desa Sukanegara yang memang masih Notabene-nya 1-2 tahun belum membayar pajak, Saya ingatkan untuk segera membayar,” sambungnya.

Menghimbau Para Investor untuk Membayar Pajak

Dan ia mengingatkan dan menghimbau para investor untuk dapat melakukan pembayaran terkait kewajiban pajaknya, sebelum dari Dinas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengirimkan surat kepada para investor.

“Demi Menjaga Ketertibaan, demi menjaga keamanan dan demi meningkatkan Objek pajak yang ada di Desa kami, Karena Pajak ini adalah Menentukan masa depan Bangsa, jadi mohon kerjasamanya dari para investor untuk segera melakukan membayar pajak ke Bank terdekat diwilayahnya,” ucap Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengatakan, total investor yang memiliki Aset didesanya sekitar 30% yang relatif memiliki lahan sekitar ribuan hingga hektare dan mencapai 10 atau 12 Hektare.

“Namun yang masih analisis kami yang memang masih menunggak sekitar ada 10% dari 30% itu. Ada yang sampai 2-3 tahun belum membayar pajak,” ujarnya.

Mengikuti Arahan dari Bupati Bogor 

Sesuai kebijakan dari Bupati Bogor di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 agar bertujuan untuk menunjang pembangunan di suatu wilayah salah satunya adalah pembayaran pajak.

“Sehingga pembangunan yang ada di Kabupaten Bogor bisa tertunjang dengan pembayaran pajak warga desa yang ada di Kabupaten Bogor,” tukasnya.**