PenaKu.ID – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengumumkan keputusan resmi negaranya untuk mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Langkah ini menempatkan Australia sejalan dengan Prancis, Inggris, dan Kanada yang lebih dulu memberi pengakuan.
Pengumuman itu disampaikan pada Senin (11/8/2025) setelah rapat kabinet. Albanese menegaskan pengakuan ini akan diumumkan secara formal di Majelis Umum PBB pada September 2025.
Syarat dan Komitmen dari Palestina
Menurut Albanese, keputusan ini didasarkan pada komitmen otoritas Palestina untuk menghapus peran Hamas dalam pemerintahan.
Nelakukan demiliterisasi Gaza, dan menggelar pemilihan umum. Langkah ini diharapkan menjadi awal bagi proses perdamaian yang nyata.
Respons terhadap Krisis Kemanusiaan di Palestina
Albanese juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap penderitaan rakyat Palestina, yang disebutnya sebagai bencana kemanusiaan.
Australia bahkan mengkritik rencana terbaru Israel untuk memperluas serangan di Gaza, yang dinilai hanya akan memperburuk situasi.
Dengan pengakuan ini, Australia mengirimkan pesan politik bahwa solusi dua negara adalah jalan terbaik menuju perdamaian, meski tantangan diplomatik masih besar di depan.**