PenaKu.ID — Beragam upaya dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) untuk membatasi ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, supaya pada Juni 2020 kasus COVID-19 melandai. Mulai dari penguatan koordinasi, penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi, sampai edukasi masyarakat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani, mengatakan, koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional maupun Gugus Tugas Kabupaten/Kota mesti tingkatkan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Koordinasi dengan semua stakeholder terkait keluar masuknya orang, terutama dari luar negeri yang diperbolehkan secara aturan untuk kembali ke Indonesia harus juga dilakukan. Misal, penjemputan Warga Negara Indonesia dari Saudi Arabia, Thailand, Australia, dan negara lainnya,” kata Berli, Jumat (8/5/20).
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sendiri memfasilitasi kepulangan 86 warga Jabar dari sejumlah negara sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (2/5/20). Dan kepulangan 38 warga asal Jabar dari Arab Saudi pada Selasa (5/5/20).
Seusai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan dilakukan pemeriksaan imigrasi, mereka berangkat menuju Gedung BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Provinsi Jabar di Kota Cimahi untuk menjalani tes swab, pemeriksaan klinis dan karantina. Hal itu diterapkan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat.
Berli menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi, yang berlaku pada Rabu (6/5/8) hingga 14 hari ke depan, penting untuk menyetop penularan COVID-19, terutama imported case alias penularan dari luar lokasi atau impor.
PSBB Tingkat Provinsi pun menjadi momentum untuk melaksanakan tes masif COVID-19 dengan metode teknik reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) atau tes swab. Sebab, pergerakan masyarakat mulai menurun sehingga potensi penularan COVID-19 lebih rendah.
“Yang tidak kalah penting adalah kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti imbauan dan peraturan PSBB. Masyarakat harus tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB. Jika masyarakat disiplin, target penurunan kasus COVID-19 di Jabar bisa tercapai,” ucapnya.
“Kemudian, kami secara intens mengkampanyekan masker untuk semua, termasuk pembagian masker kepada masyarakat. Selain itu, perbaikan sistem informasi di PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) terus dilakukan, sehingga bisa sesuai dengan sistem informasi nasional dan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Pemerintah pusat menargetkan pada Mei 2020 kasus COVID-19 akan menurun, bulan Juni pada posisi sedang, dan Juli di titik terendah. Dengan begitu, relaksasi PSBB dapat dilakukan. Aktivitas secara perlahan berjalan seperti biasa dan ekonomi mulai bergairah.
Menurut Berli, jika sejumlah upaya Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar plus kedisiplinan masyarakat mampu menekan kasus COVID-19, maka kemungkinan relaksasi atau kelonggaran PSBB dapat dilakukan.
“Sebelum melakukan relaksasi PSBB secara terencana dan terkendali, kami melalui Tim Monev PSBB akan melakukan kajian-kajian komprehensif untuk menilai capaian indikator keberhasilan PSBB. Jadi, tergantung pada hasil kajian tersebut,” ucapnya.
“Masyarakat diharapkan kerja sama dan dukungan penuh terhadap pemberlakuan PSBB tingkat provinsi ini. Bentuk partisipasi masyarakat ini dapat berupa upaya-upaya mandiri, baik perorangan maupun kelompok, dalam menegakkan dan menerapkan aturan-aturan PSBB,” tambahnya.
DP/Hms