Ragam

Pertemuan BAM DPR RI Dengan Pihak Terkait Belum Ada Titik Temu, Nasib Warga Desa Sukawangi Masih Digantung

×

Pertemuan BAM DPR RI Dengan Pihak Terkait Belum Ada Titik Temu, Nasib Warga Desa Sukawangi Masih Digantung

Sebarkan artikel ini
Pertemuan BAM DPR RI Dengan Pihak Terkait Belum Ada Titik Temu, Nasib Warga Desa Sukawangi Masih Digantung
Gambar/Riyan.

PenaKu.ID – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menindaklanjuti kasus laporan warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, terkait lahannya yang diklaim oleh Kementerian Kehutanan adalah Kawasan Hutan.

Oleh karena itu, DPR RI menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait di Kantor Bupati Bogor, Kamis (10/07/2025). Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor ini dihadiri oleh unsur pemerintah provinsi, Pemkab Bogor, Planologi, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas-dinas terkait, hingga perwakilan DPRD. 

BAM DPR RI Ingin Mencari Solusi dan Penyelesaian Tanpa Ada Pihak yang Dirugikan 

Ketua BAM DPR RI, H. Ahmad Heryawan menegaskan bahwa forum ini bertujuan mencari solusi konkret dan adil bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang telah lama bermukim di lahan tersebut.

“Intinya kita ingin penyelesaian yang baik. Penataan hutannya harus jelas dan rapi, tapi masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun di sana juga harus dilindungi. Jangan ada pihak yang dirugikan,” ungkap Ketua BAM DPR RI.

Ketidakjelasan Data dari Kementerian Kehutanan 

Ia melihat, ketidakjelasan data dari Kementerian Kehutanan yang hingga saat ini belum dapat memastikan luasan pasti kawasan Perhutani di wilayah Sukawangi. 

Padahal, saat ini sedang berlangsung proses verifikasi dan pengecekan di lapangan. Ia mendesak agar ada evaluasi mendalam dan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Permasalahan seperti ini tidak hanya di Sukawangi, tapi di banyak desa lainnya. Hanya saja, di Sukawangi skalanya paling besar. Maka penataan harus disertai perlindungan hak masyarakat,” ungkapnya. 

Tawaran Solusi dari Kementerian Kehutanan Ditolak 

Ia mengungkapkan, Dalam pertemuan ini Kementerian Kehutanan menawarkan beberapa skema solusi. Di antaranya, pelepasan kawasan hunian dari status hutan, termasuk fasilitas sosial seperti jalan umum, sekolah, layanan kesehatan, dan tempat ibadah. Sebagian lahan lainnya ditawarkan menjadi kawasan hutan sosial yang dapat digarap masyarakat.

“Namun, opsi hutan sosial tersebut ditolak. Mereka menginginkan agar seluruh lahan yang telah mereka tempati sejak lama dilepaskan sepenuhnya dari status kawasan hutan,” jelasnya. 

BPN Beberapa Kali Keluarkan Sertifikat Tanah di Desa Sukawangi 

Ia juga mengungkapkan, dari pihak BPN mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk masyarakat di wilayah tersebut. Fakta bahwa lahan bersertifikat ini belakangan justru dimasukkan ke dalam kawasan hutan oleh penataan kehutanan menjadi sorotan.

“Sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga resmi negara, yakni BPN. Maka negara juga harus hadir melindungi warganya. Penataan kehutanan harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial,” ujar Aher.

Asisten Pemkesra Kabupaten Bogor 

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zaenal Ashari, menegaskan bahwa Pemkab siap memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa ini. Ia mengakui bahwa saat ini belum ada titik temu, terutama dalam hal batas-batas wilayah.

“Kami menyambut baik kedatangan DPR RI. Namun memang persoalan ini menyangkut kementerian, jadi penyelesaiannya harus lintas sektor. Soal batas lahan masih belum tuntas, sehingga perlu ada tindak lanjut dan verifikasi lebih lanjut,” katanya.

Pembangunan Desa Sukawangi Dibiayai APBD

Ia juga mengklarifikasi bahwa pembangunan infrastruktur di Sukawangi yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor berjalan berdasarkan pemahaman bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan.

“Kalau menurut kepala desa dan secara administratif itu bukan kawasan hutan, maka pembangunan tetap bisa dilanjutkan. Tapi ini tetap akan dirapatkan kembali secara internal,” pungkasnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dari proses panjang menuju kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak-hak warga yang telah lama menghuni wilayah tersebut. DPR RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.**