PenaKu.ID – Adanya perusahaan industri PT Goday yang melakukan perekrutan calon tenaga kerja (naker) melalui perusahaan alihdaya (perusahaan outsourcing,red) menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Pasalnya, selain ditengarai dimintai uang oleh perusahaan alihdaya dengan nama PT Nusantara Abdi Corp (PT NAC) juga perusahaan alihdaya itu merekrut calon naker dari luar Purwakarta yang menghambat program Pemkab Purwakarta dalam menekan angka pengangguran di wilayah ini.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Jumat (4/7/2025) mengatakan praktik perekrutan tenaga kerja yang dilakukan PT Goday yang berada di Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2005 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, ketika perusahaan menjalin kerja sama dengan perusahaan alihdaya dengan menyerahkabn semua jenis pekerjaannya seperti bagian produksi dan lainnya itu sudah jelas bertentangan dengan aturan.
Dikatakannya, perusahaan industri boleh menggunakan jasa perusahaan lain melalui outsourcing untuk pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar outsourcing tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi gak bisa seenaknya perusahaan mengadakan perjanjian dengan perusahaan alihdaya dengan menyerahkan semua jenis pekerjaan itu bertentangan dengan Undang-Undang,” katanya.
Selain itu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa calon tenaga kerja yang direkrut melalui perusahaan alihdaya PT. NAC diduga dimintai uang antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
“Praktik semacam itu bertentangan dengan kebijakan Gubernur Jabar KDM dan Bupati Om Zein yang melarang adanya pungutan untuk masuk kerja,” jelas dia.
Disnaker Diturun Tangan ke PT Goday
Pihaknya mengharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memanggil manajemen PT Goday terkait masalah tersebut.
Informasi adanya pungutan dan pekerja kebanyakan dari luar daerah Purwakarta berawal ketika dua orang calon naker mendatangi PT Goday untuk memasukkan lamaran kerja. Namun ketika di sana, oleh pegawai PT Goday dikatakan bahwa PT Goday tidak bisa menerima langsung calon naker tapi harus melalui perusahaan PT NAC yang berada di Cikarang.
Setelah mendapatkan informasi itu, kedua calon naker kemudian mendatangi PT NAC di Cikarang dan dimintai sejumlah uang agar bisa bekerja di PT Goday.
HRD PT Goday Marini J saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp tidak bisa memberikan keterangan panjang lebar hanya menjawab singkat.
“Apakah ada buktinya..mana buktinya,” ujar dia.
Sementara, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentaker) Disnakertrans Purwakarta Adi Wibowo mengatakan adanyaa dugaan pungutan itu tidak dibenarkan oleh aturan.
Pihaknya menyarankan agar para korban mendatangi Disnaker agar perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi oleh pemerintah daerah.**