PenaKu.ID – Diklaim duduki Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, 13.574 Warga di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, terancam terkena pidana dan masuk penjara.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menurutnya jika tanah yang telah ditempati puluhan tahun oleh warga tersebut memang benar adalah kawasan hutan, dampaknya warga sukawangi akan terkena pidana.
13.574 Warga Desa Sukawangi Kabupaten Bogor Terancam Kena Pidana dan Masuk PenjaraÂ
“Bukan kemungkinan lagi kang, tetapi memang terkena pidana warga Desa Sukawangi dan masuk penjara semua, kalau yang disebutkan oleh kementerian kehutanan itu benar-benar Kawasan Hutan,” kata Budiyanto saat dihubungi PenaKu.ID, Kamis (3/7/2025).
Lalu ia menjelaskan, bahwa wilayah-wilayah Desa Sukawangi yang mana terdapat 5 Dusun, 10 RW(Rukun Warga), 34 RT (Rukun Tetangga) dan 4.165 KK (Kartu Keluarga). Menurutnya jika memang benar masuk dalam kawasan hutan, maka seluruh warga Desa Sukawangi adalah penjahat.
“Kalau warga laki-laki 6.938, Perempuan 6.636 dan total penduduk di Desa Sukawangi itu ada 13.574 warga, jadi 1 desa ini jatuhnya penjahat semua karena diklaim menduduki kawasan hutan,” ungkapnya.
Larangan yang Diberikan oleh Kementerian Kehutanan Republik IndonesiaÂ
Budiyanto menjelaskan, terkait larangan dari kementerian kehutanan Republik Indonesia tentang Perkara Tindak Pidana Dibidang Kehutanan, di kawasan hutan produksi terbatas kelompok hutan Gunung Hambalang Timur di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
“Jadi disebutkan, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, terkait pertemuan di Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor pada hari Senin (30/6/2025), ia menjelaskan bahwa masih menunggu dinas-dinas terkait.
“Iya nunggu pranologi dari Kementerian Kehutanan dan Perhutani serta dinas-dinas terkait,” ungkapnya.
Diakuin oleh Negara namun Diklaim PenjahatÂ
Menurutnya, jika memang wilayah Desa Sukawangi memang benar-benar masuk dalam kawasan hutan dan dikuatkan oleh data yang di bawa oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, maka dokumen-dokumen yang telah disahkan oleh Negara harus di cek kembali.
“Kalau emang dimenangkan oleh Kementerian Kehutanan, maka data-data yang ada di Desa harus diuji kembali baik Letter C dan sertifikat yang sudah dikeluarkan, itu dasarnya gimana,” paparnya.
Karena, lanjut Budiyanto, semua yang ada di Desa Sukawangi tersebut baik dari pemerintah desanya dan program-program lainnya sudah dijalankan. Hal yang dijalankan tersebut adalah program negara untuk masyarakat.
“Sekarang gini, selama ini kan Pemerintah Desa Sukawangi ini mengikuti semua program dan perintah dari Negara untuk masyarakat, berarti kami ini diakuin oleh Negara keberadaannya, kalau gak diakuin gak mungkin kn bisa menjalankan program Pemerintah Daerah dan Pusat,” tegasnya.
Masyarakat Desa Sukawangi Kabupaten Bogor Meminta 2 HarapanÂ
Budiyanto menjelaskan, harapan seluruh warga Desa Sukawangi hanya meminta 2 harapan dari pemerintahan atas kasus pengklaiman oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia adalah kawasan hutan.
“Semua masyarakat warga Sukawangi hanya meminta 2 harapannya, yang pertama, menuntut hak tanah yang sudah diduduki selama puluhan tahun dan kedua meminta tapal batas yang ditentukan oleh semua pihak, jangan cuman peta doang yang dibawa,” tutupnya.**