PenaKu.ID – Aktor sinetron berinisial MR ditangkap polisi di sebuah kos kawasan Harjamukti, Depok, pada Kamis (5/6/2025) terkait kasus pemerasan yang menimpa pasangannya sesama pria.
Laporan korban dari aktor sinetron MR ke Polsek Cempaka Putih mengungkapkan MR memaksa mentransfer total sekitar Rp20 juta dalam beberapa tahap.
Aktor sinetron MR meminta dengan mengancaman menyebarkan foto dan video intim sebagai alat tekanan.
Modus dan Kronologi Pemerasan Aktor Sinetron MR
Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, MR menjalin hubungan melalui media sosial sejak dua bulan lalu.
Setelah mendapatkan materi syur, pelaku menggunakan foto dan cuplikan video berdurasi pendek untuk meminta sejumlah uang, baik via transfer maupun tunai.
Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang tersebut hingga melapor ke polisi.
Proses Penanganan Aktor Sinetron MR oleh Polisi
Usai laporan diterima, anggota Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap MR pada 5 Juni.
Pelaku kini berstatus tersangka dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Penyidik juga tengah memeriksa kemungkinan pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Pornografi terkait penggunaan materi syur sebagai alat pemerasan.
Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah akan ada tambahan pasal terkait penyebaran konten pornografi atau pelanggaran privasi.
Jika terbukti, Aktor sinetron MR bisa menghadapi hukuman ganda atas pemerasan dan ITE.**