Peristiwa

12 Anggota Geng Motor Diringkus di Purwakarta

×

12 Anggota Geng Motor Diringkus di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
12 Anggota Geng Motor Diringkus di Purwakarta
12 Anggota Geng Motor Diringkus di Purwakarta

PenaKu.ID – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta bergerak cepat merespons keresahan warga terkait aksi brutal geng motor bersenjata tajam yang terjadi di wilayah mereka. Hasilnya, 12 anggota geng motor berhasil ditangkap beserta sejumlah senjata tajam yang mereka bawa.

Sebelumnya, sebuah video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tawuran antarkelompok geng motor di Jalan Kolonel Rahmat, Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025. Dalam video tersebut, para pelaku tampak membawa berbagai jenis senjata tajam, memicu ketakutan warga setempat.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap 12 pelaku di sejumlah lokasi berbeda.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 11 senjata tajam berbahaya. Di antaranya terdapat klewang sepanjang satu setengah meter, samurai, pemukul bisbol, hingga busur panah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa aksi tawuran tersebut direncanakan melalui media sosial, dengan motif utama adu kekuatan antarkelompok.

“Tak sampai 24 jam setelah video viral yang meresahkan masyarakat, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap 12 orang pelaku. Mereka berkomunikasi lewat media sosial untuk menantang kelompok lain. Ini sangat meresahkan,” kata Lilik saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (18/5/26).

Geng Motor Tak Hanya dari Purwakarta

Ia menambahkan, para pelaku tidak hanya berasal dari wilayah Purwakarta, tetapi juga dari Karawang dan Jakarta.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan kelompok geng motor lintas daerah ini,” ujarnya.

Seluruh pelaku saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kriminal geng motor yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain penindakan, Polres Purwakarta kini fokus pada upaya pencegahan.

“Patroli ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Kami ingin memberikan rasa aman dan mencegah tindak kejahatan, baik saat masyarakat beristirahat maupun beraktivitas. Terciptanya keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Purwakarta adalah prioritas kami,” tegas AKBP Lilik. **