PenaKu.ID – Kota (Pemkot) Bandung telah menyelesaikan data non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang akan mendapatkan bantuan dalam rangka jaring pengamanan sosial. Data tersebut juga telah memperoleh persetujuan Wali Kota Bandung.
“Tidak mudah menyusun data tersebut karena kami harus melakukan verifikasi dan validasi, belum lagi dinamika di lapangan juga beragam,” ungkap Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung Tono Rusdiantono di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Tono menyebutkan, ada 128.000 KK (Kepala Keluarga) warga non-DTKS yang telah terdaftar di Dinsosnangkis. Data tersebut diperoleh dari pendataan oleh RT dan RW.
“Mereka yang paham betul warga yang membutuhkan, yang miskin baru. Miskin baru itu mereka yang tadinya tidak miskin menjadi jatuh miskin karena Covid-19 ini. Kalau DTKS kan penduduk miskin lama,” jelas Tono.
Selain itu, ada pula tambahan data dari Sapa Warga dan aplikasi Pikobar. Jika dijumlahkan dengan data RT RW menjadi 135.179 KK. Jumlah ini adalah untuk mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Kota Bandung mendapat bantuan dari Pemprov Jawa Barat sesuai dengan ajuan usulan 128.000 KK, ditambah Sapa Warga, tambah Pikobar. Jumlah totalnya, 135.179 KK. Ini adalah warga Bandung yang menjadi beban Pemprov Jawa Barat,” bebernya.
“Warga non-DTKS itu akan diberi bantuan sebesar Rp500.000 selama tiga bulan yang bantuannya akan dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia. Pembagiannya Rp350.000 berupa sembako, dan Rp150.000 dalam bentuk uang,” tambahnya.
Tono menuturkan, ada 137.607 KK (Kepala Keluarga) yang terdaftar di dalam DTKS. Data tersebut merupakan data terpadu yang telah terdaftar di Kementerian Sosial.
“Data ini ‘given’ dari Kementerian Sosial tahun 2015 berdasarkan sensus ekonomi yang tahun 2017 menjadi basis data terpadu Kementerian Sosial. Dalam situasi musim Covid-19 ini, data tersebut masih dinamis, perubahannya sangat cepat, terus berubah. Sekarang kita sedang verifikasi dan validasi lagi karena ada yang meninggal, pindah, atau dobel. Maka data itu pasti menjadi lebih kecil dari data yang diberi oleh pemerintah pusat,” jelas Tono.
Pada komponen DTKS, warga akan menerima dua jenis bantuan. Bantuan pertama adalah dari pemerintah pusat senilai Rp200.000. Untuk menggenapi bantuan agar sama dengan yang diterima oleh non-DTKS, Pemkot Bandung akan memberikan tambahan uang senilai Rp300.000.
“Jadi kalau di lapangan orang yang DTKS menerima bantuan dua kali, itu bukan dobel. Memang ada dua jenis bantuan, dari pemerintah pusat dan dari Pemkot Bandung. Memang begitu,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung juga akan memberikan bantuan kepada warga non-DTKS sebanyak 58.077 KK dan DTKS sebesar 14.234. Menurut Tono, ini merupakan data tambahan yang sebelumnya tidak lolos ke pengadministrasian ke Pemprov Jabar karena data dari wilayah tidak lengkap. Pemkot Bandung dilengkapi dan akan diberi bantuan.
“Jadi awalnya data ini tidak lengkap. Akhirnya tidak dimasukkan ke data yang akan diberi bantuan provinsi. Tapi oleh Pemkot Bandung diverifikasi lagi. Saya kembalikan datanya ke RW, minta dilengkapi, alamatnya, nomor KK, NIK-nya. Jadi oleh Dinsos datanya “dirautan” (diperbaiki-red). Ada sebanyak 72.311 ini asalnya data yang tidak lengkap,” imbuhnya.
Distribusi bantuan untuk 72.311 KK ini rencananya akan dimulai pada hari Jumat, (8/5/2020). Pola distribusi melalui PT. Pos karena memiliki akuntabilitas dan asuransi untuk ketepatan pengiriman bantuan.
“Selain karena PT Pos ini direkomendasikan oleh pemerintah pusat dan provinsi, akuntabilitasnya juga terjamin. Ada asuransinya juga. Jadi misalnya paketnya hilang di jalan, PT. Pos akan ganti,” katanya.
JS/Hms