Peristiwa

Polres Purwakarta Bongkar Modus Baru Sabu

×

Polres Purwakarta Bongkar Modus Baru Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta Bongkar Modus Baru Sabu
Polres Purwakarta Bongkar Modus Baru Sabu

PenaKu.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap modus baru penyimpanan narkoba jenis sabu, yakni dengan memasukkannya ke dalam microtube PCR.

Microtube sendiri merupakan tabung kecil yang biasa digunakan untuk menyimpan dan memanipulasi sampel dalam jumlah kecil, terutama dalam proses sentrifugasi dan reaksi kimia seperti PCR. Microtube juga dikenal sebagai microcentrifuge tube atau PCR tube.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Modus penyimpanan sabu dalam microtube PCR ini dinilai sebagai cara baru untuk mengelabui petugas, yang berhasil dibongkar oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MRS (25), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. MRS ditangkap di Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengatakan berbagai modus dilakukan oleh pelaku peredaran narkoba untuk menghindari penangkapan, salah satunya dengan menggunakan microtube PCR.

“Modus ini tergolong baru, di mana sabu dimasukkan ke dalam microtube PCR dengan tujuan agar tidak basah, mengingat kondisi cuaca sedang musim hujan. Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar,” ujar Lilik, Rabu (21/5/25).

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Dalam penangkapan ini, anggota kami berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar yang dikemas dalam microtube, serta dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bruto 26,09 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba,” jelas Lilik.

Polres Purwakarta Tengah Dalami Kasus

Saat ini, MRS telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Saat ini penyidikan terus berjalan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

Lilik menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Polres Purwakarta berkomitmen melakukan penegakan hukum secara masif terhadap pelaku, kurir, pengedar, dan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menemukan sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam microtube PCR.

“Total ada 20 paket sabu yang dikemas dengan microtube dari penangkapan MRS,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, pelaku masih menggunakan metode lama dalam transaksi, yakni sistem tempel, di mana tidak ada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sabu seberat total bruto 26,09 gram. Kami juga menyita barang bukti lainnya dan sedang melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu tersebut. Kini, pengejaran terhadap pelaku lain sedang dilakukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MRS kini mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *